Pendaftaran PPS Pemilu 2024: Syarat dan Caranya
Pendaftaran PPK telah berlangsung dari tanggal 20 sampai 29 November 2022 lalu. Sementara pendaftaran PPS akan dimulai pada tanggal 18 sampai 27 Desember 2022.
Lalu, bagaimana cara mendaftar PPS Pemilu 2024?
Syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, syarat untuk menjadi anggota PPS, yakni:
- Warga negara Indonesia (WNI);
- Berusia paling rendah 17 tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Adapun kelengkapan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar, yaitu:
Cara mendaftar PPS Pemilu 2024
Pada Pemilu 2024, pendaftaran PPS dilakukan secara online.
Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dilakukan melalui sistem teknologi informasi berbasis web yang disebut Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs https://siakba.kpu.go.id.
Cara mendaftar menjadi PPS Pemilu 2024, yakni:
- Buka situs https://siakba.kpu.go.id dan buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, nomor induk KTP (NIK), dan password;
- Buka email yang didaftarkan dan lakukan aktivasi akun SIAKBA dengan membuka link yang dikirimkan;
- Buka lagi situs https://siakba.kpu.go.id dan klik “Login”;
- Isi data diri, lalu pilih seleksi dan unggah dokumen;
- Cek kelengkapan dokumen melalui email yang didaftarkan;
- Jika dokumen telah lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Namun, jika tidak, pelamar akan menerima pemberitahuan untuk melengkapi berkas sampai batas waktu pendaftaran berakhir;
- Cek hasil verifikasi administrasi. Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi. Namun, jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus;
- Pendaftar yang dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi selanjutnya akan mengikuti tes tertulis dan kemudian wawancara;
- Setelah semua tahapan selesai, pendaftar dapat memeriksa hasil seleksi untuk mengetahui lulus atau tidak menjadi anggota PPS Pemilu 2024.
Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dapat mendatangi langsung kantor KPU kabupaten/kota untuk dibantu melakukan proses pendaftaran.
Referensi:
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota