Salin Artikel

Wamenkumham Sebut Delik Aduan Pasal Perzinaan di KUHP Bersifat Absolut, Tak Bisa Penjarakan Satu Pihak Saja

Artinya, pihak pengadu tidak bisa memidanakan satu pihak yang melanggar saja. Kedua belah pihak yang melanggar pasal perzinaan dalam KUHP harus dijerat berbarengan karena perbuatan zina dilakukan secara bersama-sama.

"Apa makna delik aduan yang absolut? Delik aduan yang absolut itu pengaduan tidak boleh dipisah," kata Eddy dalam konferensi pers bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Eddy lantas memberikan contoh pelanggaran pasal perzinaan yang diatur dalam pasal 411 KUHP baru tersebut.

Contoh kasusnya, jika ada warga negara asing yang menjalin hubungan dengan WNI dan tinggal bersama, maka kedua belah pihak bisa mendapat hukuman pidana atau denda, bila salah satu pasangan suami/istri maupun orang tua atau anak dari pelanggar mengadu kepada aparat penegak hukum.

Namun, karena pasal zina dilengkapi dengan delik aduan absolut, orang tua atau pihak lain yang sah menurut KUHP melakukan pengaduan juga harus siap jika keduanya harus dijerat pidana secara bersama.

"Apa maksudnya pengaduan tidak boleh dipisah (absolut)? Kalau orang tua itu mengadukan si bule (WNA) itu, maka orang tua itu harus juga merelakan anaknya masuk penjara," ujar Eddy.

"Maka kembali ke pertanyaan, apa ada orang tua yang merelakan anaknya untuk masuk penjara? Jadi, tidak bisa dia hanya mengadukan bule itu saja. Itu makna dari delik pengaduan absolut, pengaduan tidak boleh dipisah," katanya lagi.

Eddy juga mengungkapkan, pasal tentang perzinaan itu tidak dapat diproses jika hanya salah satu pihak yang diadukan.

"Dua-duanya harus diadukan, kalau tidak, tidak bisa di proses. Artinya bisa terjadi, artinya orang tua itu sudah merelakan anaknya masuk penjara atau kena denda," ujarnya.

Lebih lanjut, Eddy mengimbau turis asing yang berlibur ke Indonesia tidak perlu khawatir berlebihan mengenai pasal perzinaan. Sebab, pasal tersebut bersifat delik aduan.

Hukuman pidana maupun denda atas pelanggaran pasal tersebut hanya bisa dijatuhkan bila ada aduan dari suami/istri yang terikat perkawinan, maupun orang tua serta anak-anak mereka.

"Saya ingin menegaskan, silakan Anda datang ke Indonesia (para) turis asing, karena Anda tidak akan dikenakan pasal ini. Ini adalah delik aduan yang absolut, yang bisa diadukan oleh orang tua dan anak," kata Eddy.

Pada Ayat (1) berbunyi, 'setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

DPR sudah mengesahkan RKUHP menjadi KUHP baru dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 6 Desember 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/12/16162041/wamenkumham-sebut-delik-aduan-pasal-perzinaan-di-kuhp-bersifat-absolut-tak

Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke