Salin Artikel

Kejagung Belum Terima SPDP Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia masih belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) hingga Rabu (7/12/2022) siang.

Adapun SPDP adalah mekanisme penuntut umum melakukan pengawasan dan menentukan apakah suatu penyidikan telah lengkap atau belum.

"Sampai sejauh ini ya saya baru menerima informasi dari media. Nanti saya cek dulu apakah ini sudah ada SPDP apa tidak. Biasanya dalam waktu 3 hari penyidik itu wajib menyerahkan SPDP kepada penuntut umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Sebagai informasi, dalam kasus tambang ilegal itu, sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagaitersangka. Salah satunya, mantan anggota Polres Samarinda Ismail Bolong.

Ketut mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu SPDP dari penyidik Bareskrim Polri.

"Iya karena baru kemarin mungkin kita baru menunggu ini ya. Saya juga cek, kalau seandainya sudah dikirim pasti kita terima dan kita sampaikan ke media," ucapnya.

Terkait kasus ini, Ketut mengatakan Kejagung tidak ikut melakukan penyelidikan dalam kapasitas sebagai penyidik.

Sebab, perkara tersebut ditangni langsung oleh penyidik di Bareskrim Polri.

"Kejagung tidak menyelidiki, tidak kapasitas sebagai penyidik tetapi di sini dalam kapasitas prapenuntutan perkara aja," kata Ketut.

Diketahui, penetapan tersangka dan penahanan atas nama Ismail Bolong dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kaltim dilakukan Bareskrim pada Rabu (7/12/2022).

Ismail langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan.

Ismail diketahui berperan mengatur rangkaian penambangan ilegal serta komisaris dari perusahaan PT EMP yang melakukan tambang ilegal.

Dua tersangka lainnya yakni BP yang berperan sebagai sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal. Kemudian, RP selaku kuasa Direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.

Dalam kasus ini, Ismail dan dua tersangka lainnya dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/08/14270331/kejagung-belum-terima-spdp-kasus-tambang-ilegal-ismail-bolong

Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke