Salin Artikel

Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah

Dasar hukum pembubaran koperasi tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Menurut undang-undang tersebut, pembubaran koperasi adalah proses hapusnya badan hukum koperasi. Pembubaran koperasi dapat dilakukan salah satunya berdasarkan putusan pemerintah.

Pembubaran koperasi atas putusan pemerintah

Mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 1992, pembubaran koperasi oleh pemerintah dapat dilakukan jika:

  • Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU Perkoperasian;
  • Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  • Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.

Ketentuan pembubaran koperasi oleh pemerintah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop UKM) Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.

Menurut peraturan tersebut, pemerintah, dalam hal ini Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) dapat membubarkan koperasi jika:

  • Koperasi tidak memenuhi ketentuan dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 dan/atau tidak melaksanakan ketentuan anggaran dasar koperasi bersangkutan;
  • Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan yang dinyatakan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Koperasi tidak melakukan rapat anggota selama tiga tahun berturut-turut; dan/atau
  • Koperasi tidak melakukan kegiatan usaha secara nyata selama dua tahun berturut-turut sejak tanggal pengesahan akta pendirian koperasi.

Sebelum mengeluarkan keputusan pembubaran koperasi, menteri menyampaikan surat pemberitahuan rencana pembubaran kepada pengurus koperasi yang bersangkutan.

Keberatan atas pembubaran

Pengurus atau anggota koperasi yang akan dibubarkan pemerintah berhak mengajukan keberatan.

Keberatan tersebut harus diajukan paling lama dua bulan sejak diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran.

Keberatan disampaikan secara tertulis kepada menteri dengan disertai alasan yang jelas.

Menkop UKM kemudian akan memutuskan untuk menerima atau menolak keberatan tersebut paling lambat 30 hari sejak pengajuan keberatan diterima.

Apabila tidak ada pernyataan keberatan yang diajukan oleh pengurus dan anggota koperasi, maka menteri akan menerbitkan keputusan pembubaran koperasi paling lama dua bulan sejak surat pemberitahuan rencana pembubaran diterima.

Keputusan menteri untuk menerima atau menolak keberatan yang diajukan merupakan putusan akhir yang tidak dapat diganggu gugat.

Referensi:

  • Sari, Kartika. 2019. Mengenal Koperasi. Klaten: Cempaka Putih.
  • UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/08/03150031/pembubaran-koperasi-oleh-pemerintah

Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke