Ia menilai meski ada massa yang berkumpul, namun kegiatan itu merupakan hak warga negara.
“Itu hak masyarakat berserikat, berkumpul, silaturahim. Apalagi partai politik, komunikasi dengan rakyat, dialog, sosialisasi tentang suatu hal, pendidikan politik, itu tugas partai. Itulah yang dilakukan Nasdem bersama Anies,” papar Effendi dihubungi Kompas.com, Rabu (7/12/2022).
Adapun Anies dilaporkan oleh seorang warga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena dianggap melakukan kampanye dalam kunjungannya ke Aceh.
Ia lantas mempertanyakan aturan apa yang dilanggar oleh Anies dalam aktivitas tersebut.
Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan secara rinci masa kampanye Pemilu 2024.
“Enggak ada aturan yang dilanggar. Undang-undang apa? Belum ada aturan kampanye dari KPU kok dianggap curi start?” ujar dia.
Apalagi, lanjut Effendi, Anies sempat melakukan ibadah shalat jumat di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh.
“Mas Anies kader muslim yang terdidik, pasti tampak identitas kemuslimannya, ke masjid bertemu ulama, tokoh-toloh agama, salaman, itu bukan kampanye. Kok enggak bisa bedakan antara kampanye dan acara lain,” tandasnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI, Puadi mengkonfirmasi adanya laporan tersebut.
Namun, ia mengatakan Bawaslu RI belum menerima laporan itu karena berkas pelapor belum lengkap.
Pelapor diberi kesempatan untuk melengkapi berkas laporannya maksimal 7 hari setelah aktivitas yang dilaporkan terjadi.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/07/18254441/bela-anies-yang-dilaporkan-ke-bawaslu-nasdem-belum-ada-aturan-kok-dibilang