JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly meminta para demonstran penolak pengesahan RKUHP tak perlu meneruskan aksinya.
Diketahui, para pengunjuk rasa itu berencana menginap di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut Yasonna, tindakan para pengunjuk rasa itu tidak akan ada gunanya.
"Enggak usah lah (menginap), enggak ada gunanya," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (6/12/2022).
Yasonna menjelaskan, usai RKUHP disahkan menjadi UU, DPR akan mengirimkannya kepada Presiden Jokowi.
Setelahnya, pemerintah menanti UU tersebut diundangkan di lembaran negara.
"Kita menunggu pengundangannya, ditandatangani oleh Presiden. Ada tiga tahun untuk sosialisasi KUHP ini. Saya kira kita akan bentuk tim dari seluruh tim yang ada, dari kementerian, tim pakar kita yang selama ini ikut membahas dan ini akan dikirim ke daerah-daerah," tutur Yasonna.
"Termasuk di sini kepada penegak hukum, baik polisi, jaksa, pengadilan, juga kepada kampus-kampus dan juga banyak komunitas lainnya yang perlu paham karena ini baru dan betul-betul buatan anak bangsa," katanya.
Yasonna mengungkapkan, apabila ada pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan pengesahan RKUHP atau ada sejumlah aturan yang bertentangan denhan konstitusi maka bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Silakan saja judicial review. Saya mengajak teman-teman melakukan langkah-langkah konstitusional saja, kita belajar melakukan hal-hal secara konstitusional, secara hukum," tegasnya.
Diberitakan, aksi demonstrasi kembali dilakukan Koalisi Masyarakat di depan Gedung DPR pada Selasa.
Demonstrasi ini sebagai bentuk penolakan masyarakat terhadap pengesahan RKUHP.
Demonstrasi ini bertemakan "Berkemah di Depan Rumah Wakil Rakyat karena Demokrasi Darurat".
Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menemui para demonstran yang melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR tersebut.
Sebab saat ini RKUHP telah disahkan.
"Sementara tidak, karena kami sudah sahkan. Biar selanjutnya ini berproses," kata Lodewijk ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Lodewijk melanjutkan, DPR mengajak masyarakat yang tidak puas dengan RKUHP untuk menempuh langkah-langkah hukum.
Misalnya, dengan cara mengajukan gugatan ke MK.
Adalun selain aksi secara langsung, masyarakat sipil juga melakukan aksi penolakan pengesahan RKUHP di media sosial.
Salah satunya yang dilakukan oleh LBH Jakarta yang menyerukan untuk berkantor di depan Gedung DPR pada Selasa dalam rangka penolakan pengesahan.
Selain itu, mereka juga menggelar aksi mengunggah foto dengan mulut ditutup plester sebagai penegasan atas kebebasan masyarakat yang kini serba dibatasi dengan adanya pengesahan RKUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/06/19005131/penolak-pengesahan-rkuhp-berencana-menginap-di-dpr-yasonna-enggak-usahlah