Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP, Wahyu Muryadi, menjelaskan bahwa badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
"Hal tersebut juga berlaku bagi PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara," kata Wahyu kepada Kompas.com, Selasa (6/12/2022).
"Jadi prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak bisa diperjualbelikan," ujarnya lagi.
Wahyu menambahkan, regulasi Indonesia tidak mengenal dan melegalkan jual-beli pulau, termasuk pulau-pulau kecil yang disebut merupakan hak publik dan aset negara.
Terlebih, mayoritas pulau di gugusan Kepulauan Widi merupakan kawasan hutan lindung. Perairannya juga termasuk wilayah konservasi.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan," kata Wahyu.
Pernyataan KKP berseberangan dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengonfirmasi bahwa dinaikkannya Kepulauan Widi ke situs lelang asing merupakan hal yang tidak dilarang.
Tito Karnavian menyebut, PT LII melakukannya untuk mencari pemodal atau investor asing untuk mengembangkan Kepulauan Widi.
"Nah, dia kemudian mencari pemodal, mencari pemodal asing. Makanya dia naikkan ke lelang itu. Tujuannya bukan lelang buat dijual. Tujuannya untuk menarik investor asing. Nah, itu boleh-boleh saja," kata Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Tito Karnavian mengatakan, pencarian investor asing itu diperbolehkan selama pengelolaan Kepulauan Widi tetap dimiliki oleh perusahaan asal Indonesia.
Menurutnya, PT LII kemungkinan kekurangan modal selama tujuh tahun belakangan, sehingga mencari pemodal asing.
"Investor asingnya kan boleh. Yang penting bukan di pemiliknya. Uangnya dari luar negeri kemudian dikelola oleh perusahaan Indonesia, kan enggak ada masalah. Nah, kemudian selama ini kan banyak yang sudah melakukan seperti itu," ujarnya.
Tito kemudian menambahkan, dalam proses pengelolaan Kepulauan Widi juga tetap harus mengacu kepada undang-undang, termasuk bahwa mayoritas wilayah itu adalah kawasan konservasi yang telah ditetapkan KKP.
Sebelumnya ramai diberitakan CNN bahwa Kepulauan Widi akan dilelang oleh situs lelang asing Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika.
Ada lebih dari 100 pulau di Kepulauan Widi, atau yang dalam pelelangan disebut Widi Reserve, yang tersebar di kawasan seluas 10.000 hektar.
CNN menambahkan, hukum Indonesia menyatakan bahwa non-warga negara Indonesia (WNI) tidak dapat secara resmi membeli pulau tersebut.
Akan tetapi, pembelian Kepulauan Widi dapat disiasati dengan membuat pemilik akhirnya mengakuisisi saham di PT Leadership Islands Indonesia (LII).
Wakil Presiden Eksekutif untuk Eropa, Timur Tengah, dan Afrika Sotheby's Concierge Auctions Charlie Smith mengharapkan, tawaran untuk Kepuluan Widi menjadi besar.
“Setiap miliarder dapat memiliki pulau pribadi, tetapi hanya satu yang dapat memiliki kesempatan eksklusif ini yang tersebar di lebih dari 100 pulau,” kata Smith dalam pernyataan pers.
Melalui situs Sotheby's Concierge Auctions, pelelangan Kepulauan Widi akan dibuka pada 8 Desember pukul 04.00 Eastern Standard Time (EST) atau pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Pelelangan akan berlangsung online hingga 14 Desember.
Tidak ada harga dasar, tetapi penawar diminta untuk memberikan deposit sebesar 100.000 dollar AS (Rp 1,5 miliar) untuk membuktikan bahwa mereka serius.
Pada 2015, Kompas.com memberitakan, ada penandatanganan nota kesepahaman antara Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, dan PT LII untuk mengembangkan sektor pariwisata di Widi.
Dalam nota kesepahaman, PT LII diberikan hak mengelola Kepulauan Widi selama 35 tahun. Setelah itu akan ditinjau kembali.
Kepuluanan Widi akan dijadikan sebagai pusat ekoturisme dan bahari.
Sebagai gantinya, PT LII mempunyai tanggung jawab sosial alias corporate social responsibility (CSR) kepada masyarakat lokal, khususnya di bidang pendidikan dan ekonomi dalam rangka menyejahterakan masyarakat setempat.
Namun, Kemendagri mengonfirmasi, sejak MoU diteken pada 2015, tidak ada aktivitas apapun yang dilakukan perusahaan tersebut untuk mengembangkan ekoturisme sebagaimana kesepakatan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/06/14573231/kkp-kepulauan-widi-tidak-boleh-diperjualbelikan