Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

RKUHP Disahkan Hari Ini, Tindak Pidana Perkosaan Diatur Lebih Spesifik

Terdapat berbagai aturan berbeda dibandingkan KUHP yang berlaku saat ini. Salah satunya soal tindak pidana perkosaan.

Perkosaan adalah tindakan memaksa orang lain bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Dalam KUHP yang lama, tindak pidana perkosaan masuk dalam kejahatan terhadap kesusilaan. Di dalamnya dibedakan antara kesusilaan, perkosaan, pencabulan, perdagangan anak, dan perempuan.

Dalam KUHP yang lama, tindak pidana perkosaan diatur dalam Pasal 285.

Sedangkan dalam RKUHP, tindak pidana perkosaan masuk dalam bagian tindak pidana terhadap tubuh.

Dilihat dari draft yang Kompas.com terima, terdapat perluasan perilaku yang dikategorikan dalam tindak pidana perkosaan di dalam RKUHP.

Dalam Pasal 473 Ayat (3) RKUHP disampaikan tiga perilaku yang masuk dalam tindak pidana perkosaan.

Pertama, memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain.

Kedua, memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri.

Ketiga, memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.

Tindak pidana itu juga berlaku jika perkosaan dilakukan pada anak.

Apa saja yang termasuk perkosaan?

Pasal 473 Ayat (2) RKUHP menjelaskan empat tindakan yang masuk dalam kategori tindak pidana perkosaan yaitu:

a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah,

b. persetubuhan dengan anak,

c. persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan dan tidak berdaya, atau

d. persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan menggerakkannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui.

Sedangkan perkosaan pada anak bakal dikenai pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta pidana denda kategori IV dan VII.

Jika perkosaan mengakibatkan luka berat pada korban maka pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun.

Lalu pidana penjara pelaku perkosaan dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal, yakni 12 tahun, jika perkosaan mengakibatkan kematian, serta dilakukan pada anak kandung, tiri, atau perwaliannya.

Kemudian hukuman penjara pun ditambah sepertiga dari 12 tahun jika perkosaan dilakukan bersama-sama orang lain atau dilakukan dalam kondisi korban dalam bahaya, darurat, serta situasi konflik atau perang.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/06/11092401/rkuhp-disahkan-hari-ini-tindak-pidana-perkosaan-diatur-lebih-spesifik

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pesan Kekecewaan dan Kesedihan Jokowi Usai Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah U20

Pesan Kekecewaan dan Kesedihan Jokowi Usai Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah U20

Nasional
Sekjen PDI-P Minta Masyarakat Tak Khawatir soal Sanksi FIFA

Sekjen PDI-P Minta Masyarakat Tak Khawatir soal Sanksi FIFA

Nasional
Bersatu di Kasur, Bersama Menjarah Uang Rakyat

Bersatu di Kasur, Bersama Menjarah Uang Rakyat

Nasional
Renungan Politik Setelah Status Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Menguap

Renungan Politik Setelah Status Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Menguap

Nasional
Jokowi Minta Jangan Campur Adukkan Politik dengan Olahraga, PDI-P: Kita Sependapat

Jokowi Minta Jangan Campur Adukkan Politik dengan Olahraga, PDI-P: Kita Sependapat

Nasional
[POPULER NASIONAL] Alasan Mahfud Bongkar Dugaan TPPU | Rafael Alun Tersangka Gratifikasi

[POPULER NASIONAL] Alasan Mahfud Bongkar Dugaan TPPU | Rafael Alun Tersangka Gratifikasi

Nasional
Muhammadiyah Harap PSSI Fokus Benahi Sepak Bola Tanah Air Usai Gagal Gelar Piala Dunia U20

Muhammadiyah Harap PSSI Fokus Benahi Sepak Bola Tanah Air Usai Gagal Gelar Piala Dunia U20

Nasional
Batal Gelar Piala Dunia U20, Wapres: Tidak Berarti Sepak Bola RI Kiamat

Batal Gelar Piala Dunia U20, Wapres: Tidak Berarti Sepak Bola RI Kiamat

Nasional
Akrobat PDI-P Usai Ajang Piala Dunia U-20 Batal: dari Kepala Daerah Tolak Israel hingga Berujung Salahkan PSSI

Akrobat PDI-P Usai Ajang Piala Dunia U-20 Batal: dari Kepala Daerah Tolak Israel hingga Berujung Salahkan PSSI

Nasional
RI Batal Gelar Piala Dunia U20, Wapres: Tak Boleh Pesimis, Kesempatan Bangkit Terbuka

RI Batal Gelar Piala Dunia U20, Wapres: Tak Boleh Pesimis, Kesempatan Bangkit Terbuka

Nasional
Tarif Tol Jakarta-Cilacap 2023

Tarif Tol Jakarta-Cilacap 2023

Nasional
Tanggal 2 April Hari Memperingati Apa?

Tanggal 2 April Hari Memperingati Apa?

Nasional
Muhammadiyah Minta Tak Saling Menyalahkan soal Piala Dunia U20, Keutuhan Bangsa Lebih Penting

Muhammadiyah Minta Tak Saling Menyalahkan soal Piala Dunia U20, Keutuhan Bangsa Lebih Penting

Nasional
DKPP Tolak Aduan PKR yang Gagal Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya

DKPP Tolak Aduan PKR yang Gagal Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya

Nasional
MUI Tetap Apresiasi PSSI Meski Gagal Lobi FIFA Agar Indonesia Tetap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

MUI Tetap Apresiasi PSSI Meski Gagal Lobi FIFA Agar Indonesia Tetap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke