Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

KPK Tahan Kontraktor Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tahun 2013-2015

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Presiden PT Widya Sapta Colas (Wasco) periode 2013-2015, Victor Sitorus terkait dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tahun 2013-2015.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan kasus korupsi proyek Multi Years pada pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis.

“Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka Victor Sitorus untuk 20 hari pertama,” kata Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Senin (5/12/2022).

Karyoto mengatakan, Victor akan ditahan per 5 hingga 24 Desember di Rutan KPK pada Kavling C1 pada gedung ACLC.

Ia menuturkan, dalam perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan 10 orang tersangka termasuk Victor. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, M Nasir.

Kemudian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tirtha Adhi Kazmi; Manager Kepala Divisi PT WIjaya Karya (Wika) Persero, I Ketut Suarbawa; Wakil Ketua Direksi PT Wika Persero, Petrus Edy Susanto; Project Manager PT Wika Persero, Didit Hartanto.

Kemudian, Staf Pemasaran PT Wika Persero, Firjan Taufa; Komisaris atau kontraktor PT Rimbo PEraduan, Suryadi Halim; kontraktor atau Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN), Melia Boentaran; dan Komisaris PT ANN bernama Handoko Setiono.

Karyoto mengatakan, kasus ini bermula saat Dinas PU Pemkab Bengkalis menganggarkan Rp 284,5 miliar untuk proyek pekerjaan pembangunan jalan lingkar barat duri bengkalis.

Proyek itu bersumber dari APBD TA 2012 dan APBD TA 2013. VIctor kemudian mendekati orang kepercayaan Bupati Bengkalis saat itu, Herliyan Saleh.

Ia meminta agar Saleh mendorong dan meyakinkan anggota DPRD Bengkalis menyetujui dan mengesahkan APBD 2012 dan 2013. Dalam anggaran itu, terdapat 6 paket pekerjaan jalan di Bengkalis. Salah satunya pembangunan jalan lingkar barat duri Bengkalis.

Ketika proses lelang berlangsung, VIctor diduga menemui orang kepercayaan Saleh dan memberikan suap sekitar Rp 1 miliar.

“Supaya Herliyan Saleh dapat memerintahkan M Nasir selaku Kepada Dinas PU merangkap PPK untuk bisa mengkondisikan agar perusahaan Victor dimenangkan,” tutur Karyoto.

Setelah perusahaan Victor menang lelang dan proyek pembangunan jalan itu dilaksanakan, ditemukan adanya realisasi perkembangan pekerjaan hingga volume item pekerjaan tidak sesuai dengan isi kontrak.

Selain itu, Victor juga diduga berperan dalam persetujuan pengeluaran sejumlah uang yang mengalir ke beberapa pihak, termasuk staf bagian keuangan Dinas PU Pemkab Bengkalis.

“Akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 152 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 284,5 miliar,” ujar Karyoto.

KPK kemudian menyangka Victor melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/05/21320571/kpk-tahan-kontraktor-pembangunan-jalan-lingkar-pulau-bengkalis-tahun-2013

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KPK Hubungi Baintelkam Usai Temukan 15 Pucuk Senjata Api di Rumah Dito Mahendra

KPK Hubungi Baintelkam Usai Temukan 15 Pucuk Senjata Api di Rumah Dito Mahendra

Nasional
Panglima: Tak Ada Penambahan Pasukan TNI di Papua

Panglima: Tak Ada Penambahan Pasukan TNI di Papua

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Sosok Militer Paling Diinginkan Jadi Capres, Menyusul Kepala Daerah

Survei Litbang "Kompas": Sosok Militer Paling Diinginkan Jadi Capres, Menyusul Kepala Daerah

Nasional
Jalan Partai Prima Jadi Peserta Pemilu 2024 yang Kian Terbuka...

Jalan Partai Prima Jadi Peserta Pemilu 2024 yang Kian Terbuka...

Nasional
Antara Flexing, Thrifting, dan Stunting

Antara Flexing, Thrifting, dan Stunting

Nasional
Kemenangan Berturut-turut Partai Prima dalam Melawan KPU

Kemenangan Berturut-turut Partai Prima dalam Melawan KPU

Nasional
Malam-malam, Jokowi Pimpin Rapat Terbatas di Papua

Malam-malam, Jokowi Pimpin Rapat Terbatas di Papua

Nasional
Tanggal 21 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 21 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
Beda Pendapat Pimpinan soal Kasus Rafael Terkait Suap atau Gratifikasi, KPK Sebut Wajar

Beda Pendapat Pimpinan soal Kasus Rafael Terkait Suap atau Gratifikasi, KPK Sebut Wajar

Nasional
Hasto Sebut Jokowi Berharap Sosok Capres 2024 Melanjutkan Kepemimpinan Presiden Sebelumnya

Hasto Sebut Jokowi Berharap Sosok Capres 2024 Melanjutkan Kepemimpinan Presiden Sebelumnya

Nasional
Mensos Risma Klaim Tak Tahu Menahu Kasus Bansos Beras yang Sedang Diusut KPK

Mensos Risma Klaim Tak Tahu Menahu Kasus Bansos Beras yang Sedang Diusut KPK

Nasional
Viral Video Nakes Bedakan Pasien BPJS Kesehatan, Dirut: Tak Boleh Diskriminasi!

Viral Video Nakes Bedakan Pasien BPJS Kesehatan, Dirut: Tak Boleh Diskriminasi!

Nasional
Sambut Baik Kunjungan PBB Ke Parpol, Sekjen PDI-P: Ya Bagus, Beri Arah dan Kesejukan

Sambut Baik Kunjungan PBB Ke Parpol, Sekjen PDI-P: Ya Bagus, Beri Arah dan Kesejukan

Nasional
KPK Tetapkan Pengacara Eks Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka Merintangi Penyidikan

KPK Tetapkan Pengacara Eks Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka Merintangi Penyidikan

Nasional
Alasan Bawaslu Nyatakan KPU Lakukan Pelanggaran Administratif terhadap Prima

Alasan Bawaslu Nyatakan KPU Lakukan Pelanggaran Administratif terhadap Prima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke