Salin Artikel

Perjanjian Ekstradisi Singapura-RI Bakal Disahkan Jadi UU, Kapan FIR? Ini Kata Menkumham

FIR, DCA, dan perjanjian ekstradisi diteken dalam satu paket perjanjian dengan Singapura pada 25 Januari 2022 oleh Presiden Jokowi.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, setiap perjanjian sifatnya mandiri saat disahkan menjadi undang-undang.

"FIR kan lain lagi. Itu dari Kementerian Perhubungan. Kalau satu paket kan satu persetujuan dia (Singapura). Ini kan enggak dilekatkan. Mandiri masing-masing. Pun dengan yang dikerjakan Pak Menhan (DCA). Itu berbeda," ujar Yasonna saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).

Yasonna menjelaskan, untuk perjanjian mengenai FIR, masih dalam proses.

FIR saat ini belum disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

"FIR belum ya, belum naik. Masih proses. Belum ke UU, belum ke paripurna. Sudah ada kesepakatan dalam perjanjian itu. Nanti tanya Pak Menhub," ucapnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P TB Hasanuddin menegaskan, Komisi I DPR tidak pernah membahas soal perjanjian FIR.

Dia mengatakan, dalam rapat tertutup bersama Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto hanya membahas soal DCA.

"Komisi I belum pernah membahas soal perjanjian FIR. Pada tanggal 28 November 2022 Komisi I baru membahas dan kemudian meratifikasi DCA antara Singapura dan Indonesia," jelas TB Hasanuddin.

"Kita bahas dan kita ratifikasi sesuai bidangnya masing-masing saja. DCA oleh Komisi I dan Ekstradisi (Buronan) oleh Komisi III. Untuk FIR tidak diratifikasi tapi Perpresnya akan dilaporkan ke Komisi V oleh pemerintah," imbuhnya.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Dave Laksono membenarkan bahwa pihaknya telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah RI dan Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan dalam rapat tertutup dengan Menhan Prabowo Subianto.

Kendati FIR mendapatkan kritik, Dave memastikan, jika Singapura ingin melakukan latihan militer, maka itu harus sudah berdasarkan sepengetahuan Indonesia.

Jika ingin mengajak pihak ketiga, kata Dave, maka Singapura juga harus meminta izin kepada Indonesia.

"Kekhawatiran akan ancaman itu tentu akan selalu ada. Itu selalu alert akan potensi permasalahan. Adanya kerja sama ini lebih intens untuk saling berkomunikasi," jelas Dave.

"Juga akan meningkatkan semangat, kepercayaan internasional terhadap Indonesia dan ini saling berkaitan dengan perjanjian-perjanjian lain, akan ada juga dampak positif terhadap investasi," sambungnya.

Kritik soal FIR

Perjanjian yang diteken oleh Pemerintah Indonesia dan Singapura tersebut, khususnya tentang penataan FIR, sempat menuai kritik dari sejumlah pihak.

Perjanjian soal FIR dikritik lantaran hal tersebut tidak serta merta membuat Indonesia menguasai ruang udara di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna yang disebut telah diambil alih lewat perjanjian itu.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan, Indonesia akan bekerja sama dengan Singapura memberikan penyediaan jasa penerbangan (PJP) di sebagian area FIR Indonesia yang berbatasan dengan FIR Singapura.

"Indonesia akan memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu di ketinggian 0-37.000 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura. Di area tertentu tersebut, ketinggian 37.000 kaki ke atas tetap dikontrol Indonesia," katanya, Selasa (25/1/2022).

"Hal ini agar pengawas lalu lintas udara kedua negara, dapat mencegah fragmentasi dan mengoordinasikan secara efektif lalu lintas pesawat udara yang akan terbang dari dan menuju Singapura pada ketinggian tertentu tersebut," lanjut Budi.

Dengan adanya poin di atas, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai, kendali atas FIR di Natuna dan Kepulauan Riau belum ada di tangan Indonesia.

Hikmahanto melanjutkan, berdasarkan laporan media Singapura, pendelegasian diberikan oleh Indonesia untuk jangka waktu 25 tahun dan ada potensi bisa diperpanjang sesuai kesepakatan kedua negara.

"Ini berarti Pemerintah Indonesia tidak melakukan persiapan serius untuk benar-benar mengambil alih FIR di atas Kepulauan Riau. Apakah 25 tahun tidak terlalu lama? Lalu tidakkah perpanjangan waktu berarti tidak memberi kepastian," ujar dia.

Hikmahanto mengakui bahwa konsep FIR bertujuan untuk keselamatan penerbangan. Namun, pada kenyataannya, Bandara Changi dapat mencetak keuntungan besar bila FIR di atas Kepulauan Riau masih dikendalikan Singapura.

"FIR atas ruang udara suatu negara yang tunduk pada kedaulatan negara bisa saja dikelola oleh negara lain," kata dia.

"Hanya saja, bila dikelola oleh negara lain menunjukkan ketidakmampuan negara tesebut dalam pengelolaan FIR yang tunduk pada kedaulatannya," lanjut Hikmahanto.

Senada dengan Hikmahanto, anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan mengamini bahwa Indonesia masih tergantung pada Singapura dengan adanya poin kesepakatan tersebut.

"Secara teknis, kita tetap tidak bisa meninggalkan atau mengambil alih begitu saja. Tetapi, yang penting secara legal sudah ada di Indonesia," kata Farhan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

"Secara kedaulatan sudah terpenuhi, walaupun secara teknis, kita masih tergantung pada Singapura," tambah dia.

Sementara itu, perjanjian DCA mendapat sorotan lantaran membuka peluang bagi Singapura untuk melakukan latihan militer di atas langit Indonesia atas seizin Indonesia.

"Boleh (Singapura latihan militer di langit Indonesia), tapi dengan seizin kita," kata Prabowo selepas Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Kamis (27/1/2022).

Prabowo mengeklaim, di dalam rapat, ia menyampaikan kepada anggota Dewan bahwa menurutnya, perjanjian kerja sama pertahanan sudah cukup memiliki pengaman untuk menjaga kepentingan nasional.

Soal diperbolehkannya Singapura menggunakan langit Indonesia untuk latihan militer, Prabowo menilai tidak ada ancaman soal kedaulatan.

"Sama sekali tidak (membahayakan kedaulatan). Kita sudah latihan dengan banyak negara kok di wilayah kita. Sering kita latihan dengan banyak negara dan, secara tradisional mereka juga butuh latihan di situ," kata Prabowo.

"Kita butuh persahabatan dengan Singapura, dan kita menganggap Singapura negara sahabat kita. Kita punya banyak kepentingan bersama," lanjut dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/05/17291171/perjanjian-ekstradisi-singapura-ri-bakal-disahkan-jadi-uu-kapan-fir-ini-kata

Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke