Salin Artikel

Penghina Pemerintah dan Lembaga Negara Tak Melulu Langsung Dipenjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara tim sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Albert Aries mengatakan pelaku tindak pidana penghinaan tak melulu dihukum dengan pidana penjara.

Ia menyatakan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tak ingin pasal penghinaan pada pemerintah dan lembaga negara dianggap sebagai tindakan represif negara pada warganya.

“Salah satu keunggulan RKUHP adanya pengaturan alternatif sanksi pidana selain dari pidana penjara, misalnya pidana denda,” ujar Albert kepada Kompas.com, Sabtu (3/12/2022).

Dalam draft terbaru RKUHP tertanggal 30 November 2022, penghinaan pada pemerintah dan lembaga negara diatur dalam Pasal 270.

Dalam draft dijelaskan yang dimaksud pemerintah adalah presiden yang dibantu wakil presiden dan para menteri.

Sedangkan lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Albert menjelaskan meski ada ancaman pidana penjara 1 tahun 6 bulan, tapi pemerintah juga memberikan alternatif denda kategori II atau maksimal Rp 10 juta.

“Jadi tidak benar jika dikatakan bahwa orang yang melakukan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara serta merta dipidana 1,5 tahun,” paparnya.

Ia pun menyampaikan Kemenkumham berupaya untuk menutup ruang tindakan represif yang dilakukan pemerintah atau lembaga negara pada masyarakat.

Sebab Pasal 240 draft RKUHP merujuk pada Pasal 270 KUHP yang saat ini berlaku.

Aturan itu, lanjut dia, bersifat konstitusional dan tak pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, dalam draft RKUHP terbaru, pasal penghinaan dijadikan delik aduan dengan ketentuan hanya pimpinan pemerintah atau lembaga negara yang bisa mengajukan tuntutan.

“Hal ini penting untuk memastikan bahwa tidak semua pejabat dan staf dari lembaga negara dimaksud berhak untuk membuat pengaduan,” ungkapnya.

Terakhir ia menegaskan draft RKUHP terbaru juga memberikan penjelasan tentang perbedaan penghinaan dan kritik.

Pemerintah pun memastikan bahwa kritik tidak dipidana karena merupakan bagian hak berekspresi dan berdemokrasi masyarakat.

“(Kritik merupakan) bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” tandas dia.

Diketahui Komisi III DPR telah menyetujui pembahasan RKUHP dilanjutkan ke pembahasan tingkat II.

Sehingga RKUHP hanya tinggal menunggu dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya berencana segera mengesahkan RKUHP agar bisa menjadi undang-undang.

Nantinya pengambilan keputusan bakal dilakukan sebelum masa reses anggota DPR yang jatuh pada 16 Desember 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/03/19190041/penghina-pemerintah-dan-lembaga-negara-tak-melulu-langsung-dipenjara

Terkini Lainnya

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke