Salin Artikel

Yudo Margono Beberkan Kriteria Calon KSAL, Dipastikan Bintang 3

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono membeberkan kriteria calon penggantinya sebagai pimpinan tertinggi matra laut.

Ia mengungkapkan calon penerusnya merupakan perwira tinggi yang saat ini menjabat di posisi laksamana madya atau bintang tiga.

"Ya kalau KSAL kan otomatis dari, pasti dari bintang tiga yang pertama, kan ketentuannya itu harus dari bintang tiga," kata Yudo usai meresmikan diorama Sistem Senjata Armada Terpadu (SSAT) dan peluncuran buku "Jalasena Transformasi Komponen Utama Pertahanan Matra Laut" di Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal), Jakarta, Jumat (2/12/2022).

Ia mengatakan Presiden Joko Widodo sejauh ini belum memerintahkan dirinya untuk mengusulkan nama calon KSAL berikutnya.

Yudo baru akan mengusulkan nama apabila sudah ada perintah dari Presiden.

"Belum ada perintah, nanti kalau memang diperintah ya kita usulkan, (sejauh ini) belum ada perintah," imbuh dia.

Di lingkungan TNI AL, setidaknya ada sembilam perwira tinggi berpangkat laksamana madya.

Berikut daftar kesembilan perwira tinggi tersebut:

1. Sekjen Dewan Ketahanan Nasional Laksamana Madya Harjo Susmoro. Susmoro merupakan abituren Akademi Angkatan Laut (AAL) 1987 dengan sisa usia pensiun normatif 3 bulan.

2. Kepala Bakamla Laksamana Madya Aan Kurnia. Aan merupakan jebolan AAL 1987 dengan sisa usia pensiun normatif 8 bulan.

3. Irjen TNI Letnan Jenderal (Mar) Bambang Suswantono (AAL 1987) dengan sisa usia pensiun normatif 8 bulan.

4. Wakil KSAL Laksamana Madya Ahmadi Heri Purwono (AAL 1988) dengan sisa usia pensiun normatif 11 bulan.

5. Rektor Unhan Laksamana Madya Amarulla Octavian (AAL 1988) dengan sisa usia pensiun normatif 11 bulan.

6. Komandan Pushidrosal Laksamana Madya Nurhidayat (AAL 1988) dengan sisa usia pensiun normatif 13 bulan.

7. Pangkoarmada RI Laksamana Madya Herru Kusmanto (AAL 1988) dengan sisa usia pensiun normatif 16 bulan.

8. Komandan Kodiklatal Letnan Jenderal (Mar) Suhartono (AAL 1988) dengan sisa usia pensiun normatif 14 bulan.

9. Pangkogabwilhan I Laksamana Madya Muhammad Ali (AAL 1989) dengan sisa usia pensiun normatif lebih dari 24 bulan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/02/15580741/yudo-margono-beberkan-kriteria-calon-ksal-dipastikan-bintang-3

Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke