JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono membeberkan kriteria calon penggantinya sebagai pimpinan tertinggi matra laut.
Ia mengungkapkan calon penerusnya merupakan perwira tinggi yang saat ini menjabat di posisi laksamana madya atau bintang tiga.
"Ya kalau KSAL kan otomatis dari, pasti dari bintang tiga yang pertama, kan ketentuannya itu harus dari bintang tiga," kata Yudo usai meresmikan diorama Sistem Senjata Armada Terpadu (SSAT) dan peluncuran buku "Jalasena Transformasi Komponen Utama Pertahanan Matra Laut" di Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal), Jakarta, Jumat (2/12/2022).
Ia mengatakan Presiden Joko Widodo sejauh ini belum memerintahkan dirinya untuk mengusulkan nama calon KSAL berikutnya.
Yudo baru akan mengusulkan nama apabila sudah ada perintah dari Presiden.
"Belum ada perintah, nanti kalau memang diperintah ya kita usulkan, (sejauh ini) belum ada perintah," imbuh dia.
Di lingkungan TNI AL, setidaknya ada sembilam perwira tinggi berpangkat laksamana madya.
Berikut daftar kesembilan perwira tinggi tersebut:
1. Sekjen Dewan Ketahanan Nasional Laksamana Madya Harjo Susmoro. Susmoro merupakan abituren Akademi Angkatan Laut (AAL) 1987 dengan sisa usia pensiun normatif 3 bulan.
2. Kepala Bakamla Laksamana Madya Aan Kurnia. Aan merupakan jebolan AAL 1987 dengan sisa usia pensiun normatif 8 bulan.
3. Irjen TNI Letnan Jenderal (Mar) Bambang Suswantono (AAL 1987) dengan sisa usia pensiun normatif 8 bulan.
4. Wakil KSAL Laksamana Madya Ahmadi Heri Purwono (AAL 1988) dengan sisa usia pensiun normatif 11 bulan.
5. Rektor Unhan Laksamana Madya Amarulla Octavian (AAL 1988) dengan sisa usia pensiun normatif 11 bulan.
6. Komandan Pushidrosal Laksamana Madya Nurhidayat (AAL 1988) dengan sisa usia pensiun normatif 13 bulan.
7. Pangkoarmada RI Laksamana Madya Herru Kusmanto (AAL 1988) dengan sisa usia pensiun normatif 16 bulan.
8. Komandan Kodiklatal Letnan Jenderal (Mar) Suhartono (AAL 1988) dengan sisa usia pensiun normatif 14 bulan.
9. Pangkogabwilhan I Laksamana Madya Muhammad Ali (AAL 1989) dengan sisa usia pensiun normatif lebih dari 24 bulan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/02/15580741/yudo-margono-beberkan-kriteria-calon-ksal-dipastikan-bintang-3