Rineke mengungkapkan, mereka dijemput di kediaman mereka di Manado untuk ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Kita dijemput dari Brimob tanggal 20 Juli (2022). Kita dijemput dan dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua untuk keamanan," kata Rineke dalam acara Rossi di Kompas TV, dikutip Kompas.com, Jumat (2/12/2022).
Rineke menjelaskan, saat itu alasan penjemputan mereka berdua karena foto-foto kerabat dekat Richard Eliezer sudah mulai tersebar.
Ia lantas merasa bersyukur bisa dijemput oleh Brimob karena saat itu Richard Eliezer juga sudah ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua.
"Jadi kita bersyukur karena dijemput Brimob dan langsung dibawa hari itu juga tanggal 20, dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua karena memang Richard juga sudah ditahan ke sana," ujar Rineke.
Dalam wawancara Rossi tersebut, Rineke dan Yunus juga bercerita kapan terakhir bertemu anak bungsunya itu.
Rineke mengatakan, Richard Eliezer sempat mengajak mereka berdua jalan-jalan ke Jakarta dan Bali pada April 2022.
Itulah sebabnya keduanya tak menyangka peristiwa yang melibatkan anaknya itu begitu besar karena belum lama mereka bertemu Richard Eliezer dalam kondisi baik-baik saja.
Sebelumnya, orangtua Richard Eliezer baru tahu anak mereka terlibat kasus kematian Brigadir J pada 12 Juli 2022, atau empat hari setelah Brigadir J tewas.
Diketahui, Richard Eliezer merupakan satu dari lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/02/10315231/cerita-orangtua-bharada-e-saat-dijemput-brimob-di-awal-kasus-pembunuhan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan