Salin Artikel

Ada Jual Beli Perkara, Terpidana yang Dipenjarakan Gazalba Saleh Bisa Ajukan PK

Sebagaimana diketahui, Gazalba Saleh dan hakim lainnya menghukum pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara dalam kasasi perkara pidana.

Gazalba Saleh diduga menerima sejumlah uang untuk mengkondisikan putusan itu.

“Untuk kasus itu sendiri menurut saya terpidana harus mengajukan PK,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/12/2022).

Adapun PK merupakan upaya hukum yang dilakukan ketika merasa keberatan atas putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Zaenur mengatakan, merujuk pada Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) PK bisa diajukan karena putusan kasasi jelas memperlihatkan kekhilafan hakim maupun kekeliruan yang nyata.

Dalam kasus ini, kekhilafan hakim timbul karena faktor suap. Karena itu, menurutnya, Budiman bisa mengambil langkah hukum PK.

“Jadi bagi terpidana bisa menggunakan haknya untuk mengajukan PK, agar bisa mendapatkan keadilan,” kata Zaenur.

Zaenur menyesalkan praktik suap jual beli perkara atau judicial corruption. Meskipun nilai suapnya bisa disebut tidak sebanyak sebagaimana kasus lain, dampaknya sangat besar.

Karena suap itu, kata dia, keadaan hukum seseorang bisa berbalik 180 derajat. Dalam kasus ini, misalnya, Budiman yang dinyatakan bebas pada tingkat Pengadilan Negeri menjadi terbukti bersalah dan dihukum bui.

“Nilai suapnya tidak terlalu besar tetapi betul itu dampaknya sangat besar. Kenapa? karena menyangkut nasib seseorang yang sedang mencari keadilan,” tuturnya.

Berkaca dari peristiwa ini, Zaenur memandang keadilan telah runtuh. Sebab, putusan hakim bisa dibeli dengan uang.

“Dampak paling besar dari tindak pidana korupsi suap di MA, ini adalah keadilan menjadi runtuh. Kenapa? Karena keadilan bisa dibeli,” ujar Zaenur.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Gazalba Saleh sebagai tersangka. Ia diduga secara bersama-sama bawahannya menerima suap terkait pengurusan kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni, Gazalba Saleh dan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Gazalba Saleh bernama Prasetu Nugroho yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh.

Kemudian, staf Gazalba Saleh bernama Rendhy Novarisza.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap KSP Intidana yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Adapun Sudrajad Dimyati merupakan hakim kamar perdata di Mahkamah Agung (MA). Sementara, Gazalba Saleh merupakan hakim kamar pidana.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/01/12493351/ada-jual-beli-perkara-terpidana-yang-dipenjarakan-gazalba-saleh-bisa-ajukan

Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke