Hal tersebut dia ungkapkan saat menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Kejadian tersebut bermula saat Sekretaris Pribadi Karo Provost Brigadir Made meminta dirinya menghadap ke ruang Karo Provost yang saat itu dijabat Irjen Benny Ali.
"Saya menghadap dengan berpakaian dinas dan memakai sandal karena habis salat Jumat," kata Susanto.
"Perintah, Ndan." kata Susanto ke Benny Ali.
Saat itu Susanto diminta segera ke rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Segera ke rumah Kadiv, saya ditelepon Pak Kadiv Propam untuk segera Pak Kadiv ada penembakan. Bawa senjata (laras) panjang dan body face," kata Susanto menirukan Benny.
"Saya pikir kok bawa senjata panjang dan body face? Apa ada teroris, apa ada anggota yang marah," sambung Susanto.
Hakim kemudian menanyakan terkait perintah membawa senjata tersebut. Apakah benar saat menuju rumah FS personel Provost Polri membawa senjata laras panjang?
Susanto menjelaskan, mereka membawa tiga senjata laras panjang lengkap dengan perlindungan body face.
"Berapa senjata yg dibawa?" tanya Hakim.
"Kami bawa satu body face dan satu senjata panjang. Di mobil lain bawa dua body face dan senjata panjang," ucap dia.
Namun, saat ditanya senjata jenis apa, Susanto tidak bisa memastikan senjata laras panjang apa yang mereka gunakan saat itu.
"Kami kurang paham, kalau senjata kami juga tidak paham jenisnya. Tetapi bawa senjata panjang dan body face," kata dia.
Dalam perkara ini, Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi usai istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/28/17153671/saksi-mengira-ada-teroris-di-rumah-sambo-diperintah-bawa-laras-panjang-dan