Salin Artikel

KPU Batal Larang Lembaga Survei Terakreditasi Didanai Asing

Sebelumnya, rencana tersebut termuat dalam draf rancangan Peraturan KPU tentang partisipasi masyarakat.

Namun, setelah beleid itu terbit lewat Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022, larangan itu tidak dimuat lagi.

Dalam peraturan yang sudah diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari itu, soal pendanaan, lembaga survei hanya mesti menyatakan sumber dananya dan siap diaudit.

"Yang jelas dia badan hukum, kemudian dia proses keuangannya transparan, diaudit, menyatakan sumber dananya dari mana. Itu paling penting," ujar Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz, kepada wartawan pada Jumat (25/11/2022).

Mellaz mengeklaim bahwa batalnya larangan soal pendanaan asing merupakan buah dari dinamika pembahasan draf rancangan peraturan yang sempat diuji publik.

"Ini bukan masalah hilang. Waktu itu proses penyusunan kebijakan, kita dapat masukan dari banyak pihak," ujar Mellaz.

"Kan KPU waktu melihat situasi kebutuhannya ke sana, tapi respons dari publik kan bisa berbeda," kata dia.


Mellaz merasa bahwa aturan yang kini sudah diundangkan itu sudah cukup sebagai kriteria standar akreditasi dan transparansi lembaga survei untuk Pemilu 2024.

Penyusunan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022, menurut dia, juga dilakukan dengan berkonsultasi dan mengundang lembaga-lembaga survei melalui asosiasi.

"Soal dari mana pun (sumber dananya), yang penting iktikad baiknya, dia (lembaga survei) mengungkap atau tidak sumber dana nya dari mana. Itu akan menunjukkan bagaimana akuntabilitas dia berjalan, kredibilitasnya bagaimana, termasuk keluaran dari produk yang dihasilkan," kata Mellaz.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/26/06380581/kpu-batal-larang-lembaga-survei-terakreditasi-didanai-asing

Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke