Menurutnya, pemerintah menunjukan kinerja yang buruk karena UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN belum genap satu tahun disahkan.
“Ini menandakan pemerintah terlalu terburu-buru, tidak profesional, dan tidak matang dalam menyiapkan undang-undang ini,” ujar Achmad dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).
Ia mengungkapkan undang-undang dibuat untuk mengatur hajat hidup masyarakat Indonesia.
Semestinya sejak awal, pemerintah sebagai pengusul UU IKN telah memasukkan semua materi yang diperlukan.
Bukan mengajukan revisi bahkan sebelum ketentuan UU IKN dilaksanakan sepenuhnya.
“Seharusnya pemerintah mempersiapkannya dengan serius, dan matang. Bukan terburu-buru, bahkan belum sempat dijalankan, sudah mengajukan revisi,” tuturnya.
Ia mengatakan Baleg DPR sudah menyepakati Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 20 September 2012.
Kala itu pemerintah telah menyepakati berbagai rancangan undang-undanga (RUU) yang menjadi prioritas tahun depan.
Maka ia mempertanyakan kenapa sikap pemerintah berubah dan terkesan memaksakan revisi UU IKN mesti segera dibahas.
“Mengapa tidak (dimasukkan di Prolegnas) 2024? Kan kesepakatan dan keputusannya sudah diketok di September lalu. Seharusnya ini kan kesepakatan bersama bukan mau-maunya aja,” tandasnya.
Diketahui Baleg DPR RI menyetujui permintaan pemerintah untuk memasukkan revisi UU IKN dalam Prolegnas Prioritas 2023.
Sebab dalam pengambilan suara, enam fraksi menyetujui permintaan tersebut.
Keenamnya adalah PDI-P, Gerindra, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sedangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Demokrat menolak, serta Partai Nasdem bersikap abstain.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/25/14462261/alasan-demokrat-tolak-revisi-uu-ikn-pemerintah-buru-buru-tak-profesional