Salin Artikel

Kuasa Hukum: Keluarga Korban Gagal Ginjal Belum Terima Kompensasi dari Pemerintah

"Sama sekali sampai sekarang tidak ada uluran lebih dari pemerintah atau belum diputuskan atau apa ya, tapi sampai sekarang belum ada, entah itu bentuknya," kata Awan dalam acara Gaspol! Kompas.com, Selasa (22/11/2022).

Awan mengatakan, kompensasi mesti diberikan karena kematian para korban gagal ginjal merupakan kehilangan besar bagi keluarganya.

Ia menyebutkan, mayoritas korban gagal ginjal juga merupakan masyarakat yang masuk kelompok menegnah ke bawah.

"Ini kan nyawa ya, anak ini sudah dirawat dari mulai sebelum dilahirkan, dari periksa ke dokter sebelum dilahirkan sampai lahir, balita, susu dan sebagainya, itu kan orang ini kehilangan besar lho," ujar Awan.

Terlebih, kematian para korban tidak diakibatkan penyakit genetik yang turun dari orangtua mereka.

Awan mengatakan, semestinya ada pertanggungjawaban atas kematian akibat gagal ginjal yang merupakan ekses cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang dikonsumsi anak-anak.

"Ini keracunan lho, secara sistem ada lho yang bertanggung jawab, tapi sampai sekarang enggak ada," kata Awan.

Urusan kompensasi ini juga pernah disoroti oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang menilai kompensasi sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas jatuhnya korban gagal ginjal.

"Kan sampai hari ini belum ada yang menyatakan siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang mau ganti rugi atau kompensasi atau apapun lah," kata Wakil Ketua BPKN Mufti Mubarok, Rabu (9/11/2022) lalu.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga 15 November 2022, ada 199 pasien gagal ginjal yang meninggal dunia dari total 324 kasus yang tercatat.

Merujuk data tersebut, dari 324 kasus gagal ginjal, jumlah pasien yang dirawat tinggal 14 orang sedangkan 111 orang lainnya telah dinyatakan sembuh.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/24/19384161/kuasa-hukum-keluarga-korban-gagal-ginjal-belum-terima-kompensasi-dari

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke