Salin Artikel

MK Kuatkan Penggantian Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan penggantian Hakim Konstitusi dari Aswanto menjadi M Guntur Hamzah sebagaimana yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal itu diputuskan setelah Mahkamah melakukan pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Perkara nomor 103/PUU-XX/2022 itu diajukan oleh pemohon bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Dalam gugatannya, Zico menyoal 3 pasal, yakni Pasal 10 Ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003; Pasal 57 angka 1 dan 2 dan Pasal 87 huruf b UU Nomor 7 Tahun 2020.

"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan di Gedung MK, Rabu (23/11/2022).

"Mengadili. Dalam provisi menolak permohonan pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucapnya melanjutkan.

Dalam putusan ini, MK telah menguji Pasal 87 huruf b yang mengatur perubahan masa jabatan hakim konstitusi saat ini dengan mengikuti ketentuan undang-undang baru.

Pengujian ini terkait dengan penggantian hakim konstitusi Aswanto oleh DPR yang oleh sebagian kalangan dinilai inkonstitusional.

Dalam putusan MK sebelumnya nomor 96/PUU-XVIII/2020 menyebutkan bahwa hakim konstitusi yang menjabat saat ini otomatis mengikuti ketentuan UU baru yang tidak lagi mengenal periodisasi masa jabatan.

Akan tetapi, diperlukan tindakan hukum berupa pemberitahuan dari MK kepada Lembaga pengusul hakim konstitusi seperti DPR, Mahkamah Agung, dan Presiden.

Pemberitahuan itu terkait masa jabatan hakim berubah dari yang semula periodisasi lima tahunan menjadi hingga berusia 70 tahun dengan maksimal menjabat selama 15 tahun.

Namun demikian, ketika MK memberitahukan perubahan masa jabatan hakim tersebut melalui surat, DPR justru memberhentikan Aswanto. DPR kemudian memilih Guntur Hamzah yang menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK sebagai pengganti Aswanto.

“Dalam batas penalasan yang wajar, adanya pengaturan yang jelas dan tegas sebelum masa habis masa jabatan, untuk menjaga kemandirian dan independensi hakim,” ucap Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangannya.

Uji materi diajukan Zico lantaran ada tafsir yang berbeda terhadap putusan MK terkait Pasal 87 huruf b UU MK tersebut.

Zico mempersoalkan langkah DPR yang dinilai telah mengintervensi MK dengan mengganti hakim yang mereka usulkan sebelumnya.

Ia menilai, langkah penggantian sepihak Aswanto telah merugikan dirinya selaku advokat dengan spesialis memegang perkara di bidang tata negara.

“Pemohon pasti perlu kekuasaan kehakiman yang independen dan merdeka. Sebab, hakikat uji materiil adalah memperkarakan produk hukum ciptaan penguasa,” kata Zico dalam sidang perbaikan pemohonan pada Selasa (15/11/2022) lalu dikutip dari laman MK.

Dalam pandanganya, langkah DPR mengganti Aswanto melanggar hak konstitusionalnya karena independensi MK yang sedang digerus DPR menimbulkan preseden buruk di kemudian hari.

Sebab, Lembaga yang mengajukan hakim konstitusi seperti DPR, Mahkamah Agung, dan Presiden akan bisa mengganti hakim konstitusi kapan saja.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/23/16572821/mk-kuatkan-penggantian-hakim-konstitusi-aswanto-oleh-dpr

Terkini Lainnya

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke