Salin Artikel

BERITA FOTO: Saksi Ungkap Kejanggalan Saat Olah TKP Pembunuhan Brigadir J

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik pembantu Polres Metro Jakarta Selatan Briptu Martin Gabe Sahata mengatakan terdapat kejanggalan dalam kasus pembunuhan Brigadir J saat dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) 8 Juli 2022.

Hal tersebut diungkap Martin saat mejadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Adapun kejanggalan yang dia rasakan adalah tak ada bercak darah sedikit pun di lantai ataupun di dekat pintu kamar Putri Candrawathi.

Padahal saat itu dinarasikan oleh Ferdy Sambo peristiwa pembunuhan terjadi karena adanya tembak-menembak antara Richard Eliezer dan Brigadir J setelah Brigadir J baru keluar dari kamar Putri.

"Apakah saudara melihat keanehan dengan adanya TKP pada saat itu secara pribadi?" tanya Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

"Secara pribadi saya melihat keanehan," kata Martin.

"Apa yang saudara lihat?" Hakim kembali bertanya.

Martin kemudian menjelaskan, keanehan bisa Martin rasakan saat melihat poisisi jenazah Brigadir J yang terkapar di depan pintu kamar mandi.

Selain itu, keanehan kedua adalah tidak ada cipratan darah di dekat pintu kamar Putri Candrawathi.

"Pada saat posisi almarhum yang berada di depan pintu terjadi tembak menembak antara terdakwa dengan almarhum, saya rasa tidak adanya cipratan darah dari depan pintu kamar ibu PC," ucap dia.

Kemudian, Hakim kembali mencecar maksud keanehan yang dirasakan oleh Martin.

Hakim menanyakan apakah setiap orang yang terkena luka tembak harus mengeluarkan cipratan darah?

"Bisa saudara jelaskan apakah setiap orang tertembak mengeluarkan cipratan darah? Maksud saya begini, coba ceritakan kejanggalan saudara tidak ada cipratan darah itu bagaimana? Apakah senjata itu diarahkan terlalu dekat sehingga tidak ada cipratan darah? Atau bagaimana?" tutur Hakim.

Martin kemudian menjawab, maksud dari cipratan darah yang dia rasa aneh adalah lantai tempat kejadian perkara yang bersih dari noda darah.

"Pada saat almarhum terkena tembakan tidak ada tetesan darah yang berada di lantai," ucap Martin.

Diketahui dalam persidangan hari ini, Richard Eliezer dan dan kedua terdakwa lainnya didakwa melakukan pembunuhan berencana menghabisi nyawa Brigadir J.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Penulis Singgih Wiryono | Editor Bagus Santosa

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/21/19381831/berita-foto-saksi-ungkap-kejanggalan-saat-olah-tkp-pembunuhan-brigadir-j

Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke