Salin Artikel

Pakar soal Nurul Ghufron Gugat UU KPK: Cuma Perlihatkan Kepentingan Pribadi...

Sebagaimana diketahui, Ghufron mengajukan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal itu mengatur batas minimal calon pimpinan KPK saat dipilih.

Menurut Feri, terdapat sejumlah pasal dalam UU KPK yang dinilai mengganggu kinerja dan integritas KPK. Namun, Ghufron tidak menggugat pasal itu.

“NG (Nurul Ghufron) cuma memperhatikan kepentingan personalnya dibandingkan menguji pasal-pasal bermasalah,” kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/11/2022).

Feri menduga, tindakan hanya menggugat pasal tersebut memperlihatkan Ghufron telah bersepakat dengan DPR dan pemerintah yang menunjuknya sebagai pimpinan KPK.

Ia menduga Ghufron percaya diri selama ini DPR dan pemerintah mendukung kinerjanya.

“Dengan kata lain NG sangat percaya diri bahwa kerjanya selama ini direstui DPR dan Pemerintah,” ujar Feri.

Feri menuturkan, pengajuan uji materi terhadap Pasal 29 huruf e itu bisa membuat publik memandang bahwa dia akan mengikuti proses seleksi calon pimpinan KPK tahun depan.

Di sisi lain, pakar hukum tata negara itu juga memandang pengajuan uji materi ini menunjukkan adanya permasalahan serius dalam ketentuan mengenai syarat menjadi calon pimpinan KPK.

“Padahal seharusnya jika melihat pengabaian ketentuan UU yang baru oleh DPR maka memang perubahan UU tidak mempertimbangkan praktiknya,” kata Feri.

Sebelumnya, Nurul Ghufron mengajukan uji materi Pasal 29 huruf e UU KPK ke Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut mengatur tentang syarat calon pimpinan lembaga antirasuah.

Pasal yang dipermasalahkan Ghufron menyatakan, usia calon pimpinan KPK minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat proses pemilihan.

“Umur pemohon ketika dilantik sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Pimpinan KPK periode 2019-2023 adalah berusia 45 tahun dan umur pemohon ketika masa jabatannya berakhir adalah berumur 49 tahun," demikian kata Ghufron dalam permohonannya.

Adapun revisi UU KPK diketahui diprotes ribuan orang di berbagai kota. Agenda tersebut dinilai melemahkan kerja-kerja pembatasan korupsi.

Sebanyak 26 pasal dinilai berisiko melemahkan KPK, milai dari sisi independensi, tindakan penyadapan yang harus atas izin Dewan Pengawas, dan lainnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/15/23443851/pakar-soal-nurul-ghufron-gugat-uu-kpk-cuma-perlihatkan-kepentingan-pribadi

Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke