Salin Artikel

PBB Akui Sejumlah Keanggotaan Belum Memenuhi Syarat, Akan Fokus Perbaikan

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Bulan Bintang (PBB) mengaku akan fokus dalam perbaikan data keanggotaan. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan PBB sebagai 1 dari 9 partai politik yang belum memenuhi syarat dari hasil verifikasi faktual yang disampaikan pada 9 November 2022.

"Benar, PBB salah satu partai politik yang belum lolos verifikasi faktual keanggotaan. Jadi, kami konsentrasi perbaiki kartu-kartu tanda keanggotaan yang ada," kata Sekretaris Jenderal PBB, Afriansyah Noor, kepada Kompas.com, Jumat (11/11/2022).

Ferry, sapaan akrabnya, mengeklaim bahwa perbaikan yang perlu dilakukan partainya hanya data keanggotaan, sedangkan administrasi dan data-data seputar domisili tidak bermasalah.

"Kami yakin DPC dan DPW bisa segera melakukan perbaikan di setiap data yang belum memenuhi syarat," ungkapnya.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut menyampaikan bahwa KPU sejauh ini transparan dan terbuka dalam verifikasi faktual ini.

Berdasarkan data hasil verifikasi faktual tersebut, DPC-DPC PBB yang belum memenuhi syarat verifikasi faktual mencapai 35 persen dari total 93 persen DPC yang didaftarkan.

Ferry mengaku tetap optimistis dapat melakukan perbaikan sebagaimana mestinya supaya PBB dapat menjadi partai peserta Pemilu 2024.

"Insya Allah pasti (lolos) dan ini real, karena kami sudah bekerja dari tahun 2019 awal," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU RI menyampaikan bahwa semua partai politik nonparlemen yang diverifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024 belum memenuhi syarat.

Mereka perlu mengikuti tahapan perbaikan untuk berikutnya kembali diperiksa KPU RI sebelum ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

"Kesembilan parpol yang diverifikasi faktual tersebut berstatus BMS (Belum Memenuhi Syarat)," ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan pada Rabu (9/11/2022).

Sebagai informasi, total ada 18 partai politik yang dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi pada 14 September 2022.

Sembilan partai politik adalah partai parlemen yang merujuk pada UU Pemilu dan Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020 tidak perlu lagi diverifikasi faktual untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Sementara itu, 9 partai politik lain, diverifikasi faktual syarat keanggotaan, kepengurusan, dan alamatnya, pada 15 Oktober-4 November 2022.

Sembilan partai politik nonparlemen itu yakni PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.

"Bagi 9 partai politik yang diverifikasi faktual, di rentang tanggal 10-23 November 2022, disilakan memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berdasarkan hasil verifikasi faktual," kata Idham.

"Hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik baru akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022. Pada tanggal tersebut, KPU RI akan umumkan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024," tegasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/11/17252971/pbb-akui-sejumlah-keanggotaan-belum-memenuhi-syarat-akan-fokus-perbaikan

Terkini Lainnya

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

Nasional
Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Nasional
Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Nasional
Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

Nasional
SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Nasional
Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Nasional
SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

Nasional
Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Nasional
Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Nasional
Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Nasional
Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Nasional
Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Nasional
Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Nasional
Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Nasional
Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke