Salin Artikel

Draf RKUHP, 5 Pasal Dihapus dan Ancaman 3 Tahun Penjara Fitnah Presiden

Draf bertanggal 9 November 2022 itu diserahkan oleh Wamenkumham Eddy Hiariej dalam rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Terdapat sejumlah perubahan RKUHP dibandingkan draf yang diberikan 6 Juli 2022.

Eddy menyampaikan, pihaknya telah mengakomodir masukan berbagai elemen masyarakat dalam perubahan draf RKUHP terbaru.

Ia mengeklaim Kemenkumham sudah melakukan dialog publik di 11 kota Tanah Air.

“Mulai dari Medan 20 September dan kemudian terakhir di Sorong pada tanggal 5 Oktober,” ungkapnya.

5 Pasal dicabut

Eddy menjelaskan terdapat 5 pasal yang dicabut dalam RKUHP terbaru.

Sebelumnya RKUHP berisi 632 pasal, kini menjadi 627 pasal.

“Satu adalah soal advokat curang, dua praktek dokter dan dokter gigi curang. Ketiga, penggelandangan. Empat, unggas dan ternak, dan lima adalah tindak pidana kehutanan, dan lingkungan hidup,” paparnya.

Berdasarkan draf yang diterima Kompas.com, Pasal 277 tentang unggas ternak yang berjalan ke lahan yang telah ditaburi benih telah dihilangkan jika dibanding dengan draf sebelumnya.

Begitu pula ancaman pidana denda atas hewan ternak yang memasuki lahan berbenih yang sebelumnya ada pada Pasal 278.

Kemudian, dua pasal tentang tindak pidana lingkungan hidup yakni Pasal 344 dan Pasal 345.

Terakhir, draf RKUHP versi 9 November 2022 juga meniadakan Pasal 429 soal gelandangan yang berada di tempat umum dan mengganggu ketertiban.

Fitnah, penistaan dan unjuk rasa

Kemenkumham secara khusus memasukan frasa penistaan dan fitnah sebagai tindakan menodai harkat pribadi presiden dan wakil presiden.

Hal itu terkandung dalam penjelasan Pasal 218 Ayat (1) RKUHP yang berbunyi: yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan dan harkat martabat diri” merupakan merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.

Jika mengacu pada Pasal 218 Ayat (1) pelaku yang menyerang harkat dan martabat presiden dan wakil presiden diancam dengan pidana maksimal 3 tahun penjara.

Sementara itu Kemenkumham juga menambahkan unjut rasa sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan berdemokrasi.

Eddy menegaskan unjuk rasa tak dilarang, dan bukan suatu tindakan merendahkan martabat presiden dan wakil presiden.

“Makanya mengapa kami bunyikan kalau dia menyampaikan ekspresi atau pendapatnya dalam bentuk unjuk rasa sebagai sesuatu yang tidak ada masalah,” tuturnya.

Menurutnya langkah itu menunjukan bahwa Pasal 218 RKUHP tidak bertujuan untuk mendegradasi semangat demokrasi.

Pembahasan dilanjutkan akhir bulan

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menyampaikan pembahasan RKUHP bakal dilanjutkan 21 dan 22 November 2022.

Sementara itu draft terbaru bakal dibagikan lebih dulu pada sembilan fraksi DPR untuk dikritisi lebih lanjut.

Ia mengungkapkan DPR tidak mau terburu-buru melakukan pengesahan.

“Enggak ada target (pengesahan), yang penting semua masyarakat bisa memahami. Fraksi-fraksi juga memahami, ya sudah,” katanya.

Sementara Eddy meyakini proses penyelesaian RKUHP bakal segera terwujud.

“Kami kira tidak ada masalah, dan minta untuk dipertegas mengenai beberapa penjelasan. Saya optimis, itu kalau ada sembilan item yang teman-teman dewan usulkan, saya kira sehari akan selesai kok,” imbuhnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/10/05081311/draf-rkuhp-5-pasal-dihapus-dan-ancaman-3-tahun-penjara-fitnah-presiden

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke