JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap konsultan sekaligus motivator Mario Teguh sebagai saksi dalam kasus dugaan investasi bodong berkedok robot trading Net89 pada Kamis (10/11/2022).
Selain itu, penyidik Bareskrim Polri juga menjadwalkan pemeriksaan sebagai saksi terhadap artis Adi Pratama dalam kasus yang sama.
"Iya belum (diperiksa) Mario Teguh dan Adi Pratama. Sudah kita layangkan panggilan untuk hari Kamis," kata Kasubdit II Dirtipideksus Kombes Chandra Sukma Kumara kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (8/11/2022).
Menurut Chandra, keduanya dijadwalkan untuk diperiksa pada pukul 10.00 WIB.
Mario Teguh disebut-sebut membantu memberikan materi tentang bisnis melalui Billions Group yang masih terkait dengan Net89.
Akan tetapi, pada 4 November 2022 lalu, Mario Teguh melalui kuasa hukumnya Elza Syarief membantah menjadi pemilik Net89.
Chandra mengatakan, pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari tiga figur publik yang telah diperiksa sebagai saksi di kasus penipuan robot trading Net89 yang melibatkan Reza Shahrani alias Reza Paten.
Para figur publik yang sudah terkait kasus itu adalah Kevin Aprilio, Atta Halilintar, dan Taqy Malik.
"Taqy Malik, Kevin Aprilio, dan Atta pemeriksaan sudah minggu lalu," kata Chandra.
Atta diperiksa terkait lelang bandana seharga Rp 2,2 miliar yang dimenangkan Reza. Saat lelang bandana itu, Reza bersaing dengan Indra Kesuma alias Indra Kenz yang kini menjadi terdakwa penipuan robot trading.
Sedangkan Taqy diperiksa karena melelang sepeda Brompton yang dimenangkan Reza senilai Rp 700.000.000.
Kemudian Kevin diperiksa sebagai saksi karena menjadi duta Net89. Akan tetapi, penyidik menyatakan anak komposer Adie MS itu juga menjadi korban penipuan Net89.
"Si Kevin justru dia korban, dia member dan dia korban dari SMI. Taqy Malik itu dia melelang sepeda (kepada tersangka Reza)," jelas Chandra.
Para tersangka lainnya adalah Andreas Andreyanto (AA) selaku pendiri atau pemilik Net89 PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Ia berperan memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading.
Selain itu Lauw Swan Hie Samuel (LSHS) selaku Direktur Net89 PT SMI.
Lalu Erwin Saeful Ibrahim (ESI) selaku Founder Net89 PT SMI, yaitu tempat tujuan para member mendeposit kan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI. Kemudian, Alwin Aliwarga (AA), Hanny Suteja (HS), Ferdi Iwan (FI), dan David (D) selaku sub-exchanger Net89 PT SMI.
"Kelimanya sebagai tempat tujuan para member untuk mendepositkan dana dan asal pencairan dana kepada para member Net89," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (7/11/2022).
Nurul mengatakan, saat ini penyidik juga tengah memblokir rekening dari para tersangka Net89.
"Telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik," katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mario Teguh dan Adi Pratama Bakal Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Robot Trading Net89 Kamis Ini)
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/09/06070081/bareskrim-bakal-periksa-mario-teguh-jadi-saksi-kasus-net89-kamis-besok