Salin Artikel

Sambo Disebut Berencana Main Bulu Tangkis Bareng Idham Azis pada Hari Brigadir J Tewas

Idham Azis disebut oleh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) bernama Daden Miftahul Haq, bekas ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

Awalnya, Daden menceritakan soal rencana kegiatan Ferdy Sambo di pada 8 Juli 2022 malam. Hari itu bertepatan dengan peristiwa pembunuhan Brigadir J.

"Kegiatan FS (Ferdy Sambo) setelah ini adalah main bulu tangkis. Di mana?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (8/11/2022).

Atas pertanyaan itu, Daden pun menjawab bahwa di grup WhatsApp grup asisten pribadi, Ferdy Sambo berencana main bulu tangkis di lapangan daerah Depok, Jawa Barat.

Lapangan bulu tangkis itu disebut Daden milik seorang mantan pimpinan Polri. Hakim lantas mempertegas siapa pimpinan Polri yang dimaksud Daden.

"Mantan pimpinan Polri itu siapa?," tanya hakim lagi.

"Pak Idham yang mulia," jawab Daden

"Oh Idham Azis mantan Kapolri. Oke,” kata hakim.

“Artinya saudara sudah tahu jadwal terdakwa setelah ini main bulutangkis di rumahnya Idham Azis," ucap hakim lagi.

"Betul, yang mulia," jawab Daden.

Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/08/13501481/sambo-disebut-berencana-main-bulu-tangkis-bareng-idham-azis-pada-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke