Salin Artikel

Cerita Sopir Ambulans Dilarang Nyalakan Lampu Rotator Saat Bawa Jasad Brigadir J dari Rumah Ferdy Sambo

JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir ambulans bernama Ahmad Syahrul Ramadhan mengaku dirinya dilarang menyalakan lampu rotator saat hendak membawa jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J usai peristiwa penembakan, Jumat (8/7/2022).

Saat itu, Syahrul hendak membawa jasad Brigadir J dari rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, menuju Rumah Sakit Polri di Kramat Jati, Jakarta Timur.

Syahrul menuturkan, dirinya dilarang menyalakan lampu rotator oleh seorang anggota Polri yang tak ia ketahui namanya.

Ini diungkap Syahrul saat menjadi saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (7/11/2022).

“Pas saya mau nyalain lampu rotator, lampu ambulans, (seorang anggota Polri bilang) tahan dulu, Mas. Katanya, nanti aja di luar," kata Syahrul di persidangan.

"(Syahrul menjawab) Oh baik, Pak. Nanti ikuti arahan saja, nanti dikawal, katanya,” ucapnya lagi.

Syahrul lantas keluar dari rumah Sambo. Dia sempat melihat ada mobil Provos Polri bermerek Pajero terparkir.

Seorang anggota Polri yang tak diketahui namanya lantas bertanya ke Syahrul, dengan siapa dia akan mengendarai mobil ambulans.

Mengetahui Syahrul hendak membawa jenazah Brigadir J sendirian, polisi itu lantas memerintahkan anggota Provos menemani Syahrul.

“Kamu sama siapa, Mas?" tanya anggota Polri tersebut.

"Izin, Pak, saya sendiri," jawab Syahrul saat itu.

"Oh ya sudah, nanti ditemani. Akhirnya saya ditemani sama salah satu anggota Provos juga, Yang Mulia, di dalam mobil,” tutur Syahrul kepada hakim.

Sebelum mengangkut tubuh Brigadir J, Syahrul juga sempat memasukan jasad Yosua ke dalam kantong jenazah dibantu oleh anggota Polri yang lagi-lagi tak dia ketahui namanya.

"Kebetulan saya (pegang jasad) yang di bagian kepala, Yang Mulia, saya ambil tangannya kanan kiri, baru dibantu sama bapak-bapak yang lain dibantu diangkat, Yang Mulia, untuk memasukkan ke kantong jenazah," ungkap Syahrul.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/07/14370861/cerita-sopir-ambulans-dilarang-nyalakan-lampu-rotator-saat-bawa-jasad

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke