Salin Artikel

Kasus "Robot Trading" Net89, Bareskrim Telah Periksa Atta Halilintar dan Kevin Aprillio

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sedang mendalami soal kasus dugaan investasi bodong berkedok robot trading platform Net89 dengan terlapor sejumlah figur publik.

Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan dua dari lima publik figur yang dilaporkan itu sudah diperiksa penyidik pada pekan lalu.

“Baru Kevin dan Atta yang sudah kita mintai keterangan,” kata Chandra saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).

Adapun dalam laporan pada 26 Oktober 2022, kuasa hukum para korban aplikasi Net89, M Zainul Arifin mengatakan, dari 134 pelaku yang dilaporkan di antaranya 5 publik figur.

Diduga, dalam kasus itu para korban merugi hingga Rp 28 miliar. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Dalam laporan ada 134 yang dilaporkan, termasuk 5 publik figur yakni Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprillio, Adri Prakarsa, dan Mario Teguh.

Menurut Chandra, hasil pemeriksaan terhadap Atta, masih akan dilakukan pendalaman kepada ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia mengatakan, Atta masih belum menyerahkan uang hasil lelang bandana dari tersangka kasus Net89, Reza Shahrani atau Paten.

“Sementara belum, karena Atta melalui lelang terbuka untuk menjual barang yang dibeli Reza dan yang bersangkutan saat itu tidak mengenal Reza, ini masih kita tanyakan ke ahli TPPU,” ucapnya.

Sementara itu, terkait keterlibatan Kevin, Chandra menyebutkan bahwa Kevin merupakan salah satu korban dari Net89.

Pasalnya, ia menyebutkan bahwa Kevin merupakan salah satu member dari Net89 yang uangnya tertahan di aplikasi tersebut.

“Yang bersangkutan malah sebagai korban dari Net89, karena dia juga salah satu member dan uangnya masih ada yang tertahan di Net89,” tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum korban, M Zainul Arifin mengatakan, lima artis yang ikut dilaporkan diduga terlibat menikmati uang hasil kejahatan dari aplikasi robot trading Net89.

Atta dan Taqy diduga menerima hasil kejahatan dari Founder Net89 Reza Paten dalam kegiatan lelang.

"Kalau Atta Halilintar diduga lelang bandana ya Rp 2,2 m dari founder-nya Net 89 Reza Paten. Kemudian Taqy Maliq dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp 700 juta rupiah diduga TPPU Pasal 5," ucap Zainul pada 26 Oktober 2022.

Lebih lanjut, Zainul menyebut ada motivator bernama Mario Teguh yang diduga berperan sebagai leader atau endorse, dan Founder Billions Group Net89.

Ia juga diduga mempromosikan serta mempengaruhi orang lain menjadi member Net89.

Selanjutnya, Kevin Aprilio dan Adri Prakarsa diduga ikut mempromosikan Net89 lewat media elektronik baik zoom meeting.

"Ada video dan foto yang sudah kita sampaikan, ITE Pasal 45 huruf a ayat 1," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/07/13095411/kasus-robot-trading-net89-bareskrim-telah-periksa-atta-halilintar-dan-kevin

Terkini Lainnya

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke