Wawan menepis jika BIN pernah memberi informasi intelijen kepada pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak
Pasalnya, dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Kamarudin kerap mengaku bahwa mendapat informasi dari intelijen.
"Info intelijen BIN hanya ditujukan kepada single client, yakni Presiden. Sehingga, tidak benar adanya berita yang menyatakan bahwa BIN memberikan info kepada Kamarudin, sebagaimana dilansir di persidangan oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak," ujar Wawan saat dimintai konfirmasi, Minggu (6/11/2022).
Wawan mengatakan, BIN merupakan intelijen negara dan bukan untuk kepentingan yang lain.
Selain itu, BIN juga tidak melakukan intervensi dalam masalah yudikatif. Oleh karena itu, Wawan menekankan bahwa BIN tidak akan ikut campur dalam perkara manapun.
"Apa yang terjadi di persidangan adalah mutlak wilayah yudikatif. Itu menjadi kewenangan hakim untuk memutus, jaksa untuk menuntut dan pengacara untuk membela kliennya. BIN sama sekali tidak ikut campur," kata Wawan.
Pengacara keluarga Brigadir J klaim dapat info intelijen
Diketahui, Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menceritakan awal mula melakukan investigasi terkait kematian Yosua.
Saat itu, Kamarudin menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer.
Kamarudin menyebutkan bahwa dirinya mendapat kuasa dari pihak keluarga pada 13 Juli 2022.
"Sejak menerima kuasa pada tanggal 13 Juli. Tetapi, saya sudah yakin (kasus Yosua) pembunuhan berencana," kata Kamaruddin dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Setelah menerima kuasa, Kamarudin lantas melakukan investigasi setelah menilai ada kejanggalan dari kematian Yosua.
Ia mengaku menghimpun berbagai macam keterangan, mulai dari anggota Polri hingga intelijen.
"Ada informasi terjadi tembak-menembak dan ada dugaan pelecehan di rumah dinas Duren Tiga. Di situlah saya merasa janggal. Saya lakukan wawancara intelijen dan minta dirahasiakan. Ternyata itu (tembak menembak) adalah hoaks," ujar Kamarudin.
Mendengar keterangan tersebut, hakim ketua Wahyu Iman Santosa lantas bertanya soal informasi yang diterima Kamarudin tersebut.
Hakim Wahyu meminta Kamarudin untuk spesifik dalam menjelaskan keterangan yang disampaikan di muka persidangan.
"Saudara di awal menjelaskan kami mendapatkan informasi tidak boleh disebutkan identitasnya bahwa ini adalah pembunuhan. Boleh Anda jelaskan spesifik apa yang Anda ketahui?" kata Wahyu.
Sementara itu, Kamarudin juga mengaku memperoleh informasi bahwa Sambo dan istrinya telah pisah rumah. Putri Candrawathi tinggal di rumah di jalan Saguling sedangkan Sambo tinggal di rumah yang berada di jalan Bangka.
Tak hanya itu, Kamarudin juga mengaku mendapat informasi tentang judi online terkait kasus Ferdy Sambo.
Namun, ia kembali enggan menjelaskan lebih jauh keterangan yang disampaikan di muka persidangan soal perjudian tersebut.
"Sifatnya informasi intelijen, makanya kami investigasi dan mengandung kebenaran," kata Kamarudin.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/06/13332011/bantah-beri-informasi-ke-pengacara-keluarga-brigadir-j-bin-info-intelejen