Salin Artikel

Gugatan 5 Parpol Dikabulkan Bawaslu, KPU: Tak Langsung Otomatis Lolos Verifikasi Administrasi

Menurut Hasyim, meski Bawaslu mengabulkan gugatan-gugatan tersebut, kelima parpol tidak langsung bisa dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

"Jadi tim di KPU sedang mempelajari putusan Bawaslu tersebut dan bagaimana cara (menindaklanjuti) putusan. Nah sebenarnya kesempatannya ini tidak langsung otomatis lolos (verifikasi administrasi) semuanya," kata Hasyim dalam keterangannya, Sabtu (5/11/2022).

"Karena kan kemarin dia (lima parpol) tidak memenuhi syarat administrasi sehingga harus dipenuhi dulu syarat administrasinya di bagian mana yang oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat," ungkap dia.

Nantinya kelima parpol akan diberi kesempatan untuk melengkapi syarat administrasi terlebih dulu.

Setelahnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi kepada lima parpol setelah berkas mereka diperbaiki.

"Sehingga kemudian dari situ akan dibuat penilaian atau kesimpulan apakah memenuhi syarat atau tidak dokumen-dokumen yang diperintahkan untuk dilengkapi," jelas Hasyim.

Hasyim melanjutkan, dalam kaitannya dengan amar putusan yang memerintahkan untuk membuka akses sistem informasi partai politik (sipol) untuk lima parpol, KPU akan melakukannya.

Sipol akan dibuka selama 1x24 jam.

"Cuma hitungan 1x24 jam itu kapan sedang kami bahas dari putusan Bawaslu itu, karena kan di dalam UU itu kan putusan Bawaslu wajib dilaksanakan oleh KPU dan pelaksanaan putusan itu adalah tiga hari sejak putusan diucapkan atau dibacakan," kata Hasyim.

"Nah putusan kan dibacakan hari Jumat. nah apakah harinya hari kalender atau hari kerja. Kalau hari kalender kan terhitung sejak berarti Jumat, Sabtu, Minggu. Tapi kalau kemudian tiga hari itu adalah hari kerja, berarti kan Jumat, Senin, Selasa. Sehingga baru dapat dibuka kesempatan bagi parpol untuk mengunggah dokumen persyaratan yang syarat administratif itu baru hari Selasa," tambah Hasyim.

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan mengabulkan sebagian pokok permohonan yang diajukan lima parpol pada Jumat (4/11/2022).

Kelima parpol itu sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU.

Gugatan itu dilayangkan karena KPU dan parpol gagal menemui kesepakatan dalam tahap mediasi.

Kelima parpol itu yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Republiku Indonesia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/05/20155831/gugatan-5-parpol-dikabulkan-bawaslu-kpu-tak-langsung-otomatis-lolos

Terkini Lainnya

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke