Salin Artikel

Hakim Cecar Susi ART Ferdy Sambo, Sebut Cerita di Magelang "Setting-an"

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa berulang kali mencecar Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang hadir sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Dalam persidangan, hakim menyebut cerita Susi soal peristiwa di rumah Sambo di Magelang sehari sebelum penembakan Yosua atau Kamis (7/7/2022) tak masuk akal. Hakim bahkan menyebut cerita Susi hasil mengarang.

Mulanya, hakim bertanya soal kondisi Putri Candrawathi di Magelang sehari sebelum penembakan Yosua. Susi bercerita bahwa Kamis (7/7/2022) malam, Putri terjatuh di kamar mandi lantai dua rumah Sambo.

Susi mengaku tak tahu persis bagaimana Putri terjatuh. Sebab, ketika itu dia sedang berada di dapur rumah lantai satu.

Menurut Susi, dirinya tiba-tiba diperintah oleh Kuat Ma'ruf, sopir Putri, untuk naik ke lantai dua mengecek keadaan istri Sambo itu.

"Apakah Saudara Kuat sudah melihat Putri jatuh?" tanya Hakim Wahyu dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10/2022).

"Saya tidak tahu," jawab Susi.

"Tahu dari mana kok tiba-tiba dia langsung memerintahkan Saudara untuk naik ke atas dan saudara melihat saudara Putri jatuh?" tanya hakim lagi.

"Saya tidak tahu, tapi saya disuruh Om Kuat untuk 'Bi, Bi Susi, itu cek Ibu ke atas!'," terang Susi.

"Saya buru-buru naik terus nemuin Ibu tergeletak di depan kamar mandi dengan keadaan tidak berdaya, kaki dingin, badan dingin," jelasnya.

Hakim kembali menanyakan bagaimana Kuat bisa tahu kondisi Putri di lantai dua padahal Kuat sendiri berada di lantai satu.

"Apakah Saudara Putri berteriak dulu 'hei, Kuat, tolong saya?'," tanya hakim.

Namun, lagi-lagi Susi menjawab tidak tahu.

Susi mengaku, dirinya langsung memeluk Putri sambil menangis melihat kondisi majikannya itu. Dia juga berteriak minta tolong.

Namun, Putri menyuruh Susi untuk tidak meminta tolong ke Yosua. Mendengar permintaan Putri, Susi hanya meminta tolong ke Kuat.

Tak lama, Yosua juga hendak naik ke lantai dua, tapi dihalau oleh Kuat.

"Om Kuat sambil ngomong, 'Om (Yosua), diapain Ibu?'," ucap Susi.

"Om Yosua ngomong, 'Saya nggak ngapa-ngapain Ibu. Saya mau ngomong yang sebenarnya bukan begini kejadiannya'. Kalau pendengaran saya begitu," katanya lagi.

Melihat itu, Susi mengaku dirinya berkata ke Kuat untuk tidak ribut dulu dengan Yosua. Dia meminta Kuat untuk membantu memapah Putri ke dalam kamar.

Mendengar penuturan Susi, Hakim Wahyu tak percaya. Dengan nada meninggi, dia menyebut cerita ART Putri tersebut tak masuk akal dan dibuat-buat.

"Saya mau nanya sama Saudara, masuk akal nggak sih cerita Saudara ini?" tanya hakim.

"Inilah kalau ceritanya setting-an ya seperti ini. Kau anggap kami ini bodoh," tandas hakim.

Sebagaimana diketahui, kasus kematian Brigadir Yosua kini telah sampai di tahap peradilan di meja hijau. Dalam kasus ini, lima orang dijerat pasal pembunuhan berencana terhadap Yosua. Mereka yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak.2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/31/15305681/hakim-cecar-susi-art-ferdy-sambo-sebut-cerita-di-magelang-setting-an

Terkini Lainnya

Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke