JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa berulang kali mencecar Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang hadir sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Dalam persidangan, hakim menyebut cerita Susi soal peristiwa di rumah Sambo di Magelang sehari sebelum penembakan Yosua atau Kamis (7/7/2022) tak masuk akal. Hakim bahkan menyebut cerita Susi hasil mengarang.
Mulanya, hakim bertanya soal kondisi Putri Candrawathi di Magelang sehari sebelum penembakan Yosua. Susi bercerita bahwa Kamis (7/7/2022) malam, Putri terjatuh di kamar mandi lantai dua rumah Sambo.
Susi mengaku tak tahu persis bagaimana Putri terjatuh. Sebab, ketika itu dia sedang berada di dapur rumah lantai satu.
Menurut Susi, dirinya tiba-tiba diperintah oleh Kuat Ma'ruf, sopir Putri, untuk naik ke lantai dua mengecek keadaan istri Sambo itu.
"Apakah Saudara Kuat sudah melihat Putri jatuh?" tanya Hakim Wahyu dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10/2022).
"Saya tidak tahu," jawab Susi.
"Tahu dari mana kok tiba-tiba dia langsung memerintahkan Saudara untuk naik ke atas dan saudara melihat saudara Putri jatuh?" tanya hakim lagi.
"Saya tidak tahu, tapi saya disuruh Om Kuat untuk 'Bi, Bi Susi, itu cek Ibu ke atas!'," terang Susi.
"Saya buru-buru naik terus nemuin Ibu tergeletak di depan kamar mandi dengan keadaan tidak berdaya, kaki dingin, badan dingin," jelasnya.
Hakim kembali menanyakan bagaimana Kuat bisa tahu kondisi Putri di lantai dua padahal Kuat sendiri berada di lantai satu.
"Apakah Saudara Putri berteriak dulu 'hei, Kuat, tolong saya?'," tanya hakim.
Namun, lagi-lagi Susi menjawab tidak tahu.
Susi mengaku, dirinya langsung memeluk Putri sambil menangis melihat kondisi majikannya itu. Dia juga berteriak minta tolong.
Namun, Putri menyuruh Susi untuk tidak meminta tolong ke Yosua. Mendengar permintaan Putri, Susi hanya meminta tolong ke Kuat.
Tak lama, Yosua juga hendak naik ke lantai dua, tapi dihalau oleh Kuat.
"Om Kuat sambil ngomong, 'Om (Yosua), diapain Ibu?'," ucap Susi.
"Om Yosua ngomong, 'Saya nggak ngapa-ngapain Ibu. Saya mau ngomong yang sebenarnya bukan begini kejadiannya'. Kalau pendengaran saya begitu," katanya lagi.
Melihat itu, Susi mengaku dirinya berkata ke Kuat untuk tidak ribut dulu dengan Yosua. Dia meminta Kuat untuk membantu memapah Putri ke dalam kamar.
Mendengar penuturan Susi, Hakim Wahyu tak percaya. Dengan nada meninggi, dia menyebut cerita ART Putri tersebut tak masuk akal dan dibuat-buat.
"Saya mau nanya sama Saudara, masuk akal nggak sih cerita Saudara ini?" tanya hakim.
"Inilah kalau ceritanya setting-an ya seperti ini. Kau anggap kami ini bodoh," tandas hakim.
Sebagaimana diketahui, kasus kematian Brigadir Yosua kini telah sampai di tahap peradilan di meja hijau. Dalam kasus ini, lima orang dijerat pasal pembunuhan berencana terhadap Yosua. Mereka yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak.2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan jenderal bintang dua Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/31/15305681/hakim-cecar-susi-art-ferdy-sambo-sebut-cerita-di-magelang-setting-an