Salin Artikel

Hakim Hanya Bebaskan Satu Begal Salah Tangkap di Tambelang, Tiga Terdakwa Lain Ajukan Kasasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum korban salah tangkap Polsek Tambelang berencana mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim yang hanya membebaskan satu dari empat begal salah tangkap.

Kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Teo Reffelsen mengatakan, kasasi diajukan karena tiga terdakwa lainnya yaitu AR, RA dan MR ditetapkan bersalah dan menguatkan hukuman sebagaimana tertuang dalam putusan Majelis Hakim PN Cikarang.

Sebab itu, kata Teo, putusan Pengadilan Bandung yang membebaskan Fikry cs dinilai tidak sempurna karena tidak membebaskan semua dakwaan.

Untuk itu, kuasa hukum keempat terdakwa berencana melayangkan kasasi dan meminta Majelis Hakim Kasasi menyatakan amar putusan diubah agar para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Khususnya tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Dan membebaskan para terdakwa," ucap Teo dalam keterangan tertulis, Jumat (28/10/2022).

Teo menjelaskan, ada beberapa poin yang membuat putusan Pengadilan Bandung dinilai tak sempurna, pertama karena tidak memeriksa Komnas HAM terkait temuan penyiksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Kedua, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan kesesuaian temuan Komnas HAM dengan saksi-saksi yang dihadirkan terkait dengan penyiksaan," ujar Teo.

Ketiga, dengan dibebaskannya MF, seharusnya konstruksi peristiwa menjadi kabur sehingga semua terdakwa harus dibebaskan.

"Keempat, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan secara objektif keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian baik mengenai penyiksaan maupun keterangan bahwa MF dan ketiga temannya tidak berada dilokasi kejadian," ucap Teo.

Sebagai informasi, kasus Tambelang menjadi sorotan pada awal tahun 2022 karena diduga merupakan korban salah tangkap Polsek Tambelang.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan investigasi dan mendapat keempat korban salah tangkap itu disiksa selama tujuh jam sehingga harus mengaku berbuat pidana seperti yang dituduhkan pihak Polsek Tambelang.

Komnas HAM juga menyebut bahwa Fikry cs punya bukti yang kuat bahwa mereka tidak terlibat pembegalan yang dimaksud, mulai dari keterangan berbagai saksi hingga bukti dokumentasi CCTV yang membuktikan mereka ada di tempat lain ketika pembegalan terjadi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/29/08322651/hakim-hanya-bebaskan-satu-begal-salah-tangkap-di-tambelang-tiga-terdakwa

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke