Salin Artikel

Jurus Para Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Mencoba Berkelit dalam Sidang

JAKARTA, KOMPAS.com - Para terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mulai berupaya melepaskan diri dari perkara yang membelit mereka di persidangan.

Saat ini tercatat ada 6 mantan anak buah Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo yang menjalani proses persidangan dalam perkara itu. Sambo juga menjadi terdakwa dalam kasus merintangi penyidikan itu.

Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

Dari keenam terdakwa itu, tinggal Hendra dan Arif yang belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri. Lainnya diputuskan dipecat dari keanggotaan Polri karena terbukti melanggar etik dan bertindak tidak profesional terkait kasus Yosua.

Dalih yang dikemukakan keenam terdakwa itu dalam persidangan juga mirip-mirip.

Rata-rata mereka menyampaikan melakukan perbuatan yang dianggap merintangi penyidikan karena menjalankan perintah atasan atau tidak tahu tentang perintah buat menghilangkan bukti CCTV.

Berikut ini rangkuman sejumlah dalih para mantan anak buah Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa merintangi penyidikan.

Brigjen Hendra dan Agus Nurpatria tak tahu soal penghilangan rekaman CCTV

Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di dalam surat dakwaan disebut berperan dalam memerintahkan anak buah mereka melakukan pemeriksaan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian pembunuhan berencana terhadap Yosua, di rumah dinas Sambo yang terletak di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut dakwaan, Sambo memerintahkan Hendra untuk memeriksa rekaman kamera CCTV sehari setelah kematian Yosua, yakni pada 9 Juli 2022. Hendra kemudian meminta bantuan Agus untuk menghubungi AKBP Ari Cahya dalam melakukan skrining kamera CCTV.

Saat itu Ari yang tengah berada di Bali memerintahkan salah satu bawahannya, Irfan Widyanto, untuk membantu melakukan skrining kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dalam persidangan pada Kamis (27/10/2022), Hendra dan Agus mengaku tidak tahu menahu soal penghilangan rekaman kamera CCTV itu.

Hal itu ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel yang memimpin persidangan Hendra dan Agus.

Hendra dan Agus mengatakan, mereka tidak tahu tentang penghilangan rekaman kamera CCTV yang menjadi barang bukti dalam perkara itu.

“Terima kasih Yang Mulia. Pada prinsipnya, kami itu tidak pernah tahu (penghilangan CCTV), dan kami tidak pernah tahu siapa yang mengkopinya, kemudian siapa yang menontonnya,” papar Hendra menjawab majelis hakim.

“Kami berdua (Agus Nurpatria) ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS (Ferdy Sambo untuk cek dan amankan CCTV, cuman sebatas itu saja,” ucap eks Kabiro Paminal itu.

Chuck Putranto klaim tertekan oleh perintah Ferdy Sambo

Salah satu terdakwa merintangi penyidikan kasus Brigadir J, Chuck Putranto, mengeklaim tindakannya mengopi rekaman kamera CCTV di dekat lokasi kejadian karena dalam keadaan tertekan oleh Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan Chuck dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan dalam persidangan.

"Perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana terhadap terdakwa adalah murni sebagai bentuk menjalankan perintah atasan dan terdakwa dalam keadaan tertekan oleh atasan," kata tim kuasa hukum Chuck saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Dalam eksepsi itu disebutkan, Chuck sudah menanyakan kepada Sambo apakah mengopi rekaman kamera CCTV itu tidak bakal bermasalah.

"Mohon izin Jenderal, enggak apa-apa bila dikopi dan lihat isinya?" ucap kuasa hukum Chuck.

Menurut kuasa hukum, saat itu Ferdy Sambo menjawab pertanyaan Chuck dalam keadaan marah dengan mata melotot.

“Sudah lakukan saja jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab," ucap kuasa hukum Chuck.

"Dan terdakwa dengan kondisi takut dan tertekan menjawab 'siap jenderal'. Kemudian Ferdy Sambo berkata, 'kalau penyidik tanya baru kamu serahkan'. Kemudian terdakwa berkata 'siap jenderal'".

Baiquni Wibowo klaim dipaksa Sambo gandakan rekaman CCTV

Baiquni Wibowo dalam nota keberatan menyatakan terpaksa menghapus rekaman kamera CCTV yang menjadi bukti kasus pembunuhan Brigadir J karena dipaksa 3 atasannya.

Dalam nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan kuasa hukum menyebut, posisi Baiquni saat itu bukan memiliki niat yang sama dengan Ferdy Sambo untuk mengaburkan kasus Brigadir J, melainkan dipaksa oleh Ferdy Sambo lewat Arif Rachman Arifin dan Chuck Putranto.

"Posisi Baiquni Wibowo adalah sebagai orang yang disuruh melakukan karena perintah atasan selaku pejabat pemerintah penyelenggara yang disertai sebuah ancaman dari Irjen Pol Ferdy Sambo melalui saudara Arif Rachman Arifin dan saudara Chuck Putranto kepada saudara terdakwa Baiquni," ujar pengacara di ruang sidang.

Baiquni juga menyatakan dalam eksepsi dia tidak pernah berniat menyembunyikan fakta peristiwa pembunuhan Yosua.

"Perbuatan saudara terdakwa Baiquni Wibowo tidak memiliki kesamaan niat dan/atau kerja sama fisik dengan Ferdy Sambo untuk menyembunyikan kebenaran terkait peristiwa pembunuhan korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata kuasa hukum Baiquni

"Apalagi memiliki niat untuk merintangi penyidikan, menghalangi proses penyidikan ataupun melakukan seluruh tindakan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum kepada saudara terdakwa Baiquni Wibowo," sambung kuasa hukum Baiquni.

Baiquni juga menyatakan dalam eksepsi dia menggandakan dan menghapus rekaman kamera CCTV karena hanya menjalankan perintah Sambo.

"Tindakan saudara Baiquni Wibowo yang merupakan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Biro Waprof DivPropam Polri adalah sebagai pelaksana atas perintah resmi dari atasan yang berwenang pada saat itu, yaitu Ferdy Sambo yang masih aktif menjabat dan masih memiliki kewenangan sebagai Kadiv Propam Polri,” kata kuasa hukum Baiquni.

Irfan Widyanto klaim cuma jalankan perintah atasan

Pengacara AKP Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat mengatakan kliennya hanya menjalankan perintah atasan saat mengganti DVR CCTV yang menjadi bukti kasus pembunuhan Brigadir J.

Henry menjelaskan, kliennya tidak tahu bahwa DVR yang diganti merupakan bukti kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal tersebut dia ungkapkan saat mengulang kesaksian AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan atasan Irfan Widyanto.

"Tadi kita mendengar kesaksian AKBP Acay, Ari Cahya. Dia mengatakan bahwa kalaupun ada perintah dari Propam, atau dari Paminal yang mengatakan 'amankan' dan 'koordinasikan' dengan penyidik," ujar Henry saat ditemui usai sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

"Maka yang dipahami oleh orang reserse (Irfan) adalah 'ambil dan serahkan pada penyidik'. Apapun perintahnya dimaknai seperti itu dan dilaksanakan oleh terdakwa Irfan itu tidak salah dan sangat benar," sambung dia.

Henry juga menyebut, Acay membenarkan adanya tekanan psikohirarki dari perintah seorang Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

"Meskipun bukan atasannya tapi tadi diterangkan oleh Acay bahwa psikohirarkinya (antara Ferdy Sambo dan Irfan) itu jauh banget, apalagi dengan jabatan seperti itu," imbuh Henry.

Arif Rachman klaim hanya jalankan perintah dan ditekan Sambo

Arif Rachman Arifin dalam nota keberatan menyatakan dia hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo yang memerintahkannya menghapus rekaman CCTV di sekitar lokasi pembunuhan Yosua.

“Bahwa telah terang dan jelas terdakwa Arif Rachman selaku pejabat pemerintah pelaksana dalam melaksanakan segenap tindakan sebagaimana didakwakan jaksa dilakukan sebagaimana perintah Ferdy Sambo,” ujar kuasa hukum Arif dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Selain itu, Arif dalam eksepsi juga menyatakan saat itu dia dalam kondisi di bawah tekanan Sambo yang mengancamnya supaya tidak membocorkan rekaman CCTV itu.

"Terdakwa mematahkan laptop tersebut karena merasa masih di bawah tekanan," kata kuasa hukum Arif dalam persidangan.

(Penulis : Irfan Kamil, Adhyasta Dirgantara, Vitorio Mantalean, Singgih Wiryono | Editor : Bagus Santosa, Dani Prabowo, Sabrina Asril)

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/28/21561471/jurus-para-mantan-anak-buah-ferdy-sambo-mencoba-berkelit-dalam-sidang

Terkini Lainnya

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

Nasional
Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Nasional
PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke