Salin Artikel

Teten Masduki Minta Kasus Pelecehan Seksual di Kemenkop UKM Diusut Tuntas

Hal ini disampaikan Staf Khusus Menkop UKM sekaligus anggota tim independen kasus pelecehan seksual, M Riza Damanik di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (28/10/2022) sore.

“Pak Menteri menyampaikan kepada kami dan siang berkomunikasi juga dengan tim independen dalam kerangka untuk memastikan ini harus tuntas setuntas-tuntasnya,” ujar Riza.

Riza mengatakan, Teten juga menginginkan agar tidak ada yang ditutup-tutupi dalam upaya penyelesaian kasus ini.

Bahkan, lanjut Riza, Teten meminta apabila terdapat pihak yang mencoba menghalang-halangi proses penyelesaian kasus ini, juga harus turut diungkap.

“Ini prosesnya terus berlangsung, tentu mohon dukungan dari Bapak Ibu sekalian,” kata Riza.

Teten, sambungnya, meminta agar sanksi disiplin yang sudah dikeluarkan terhadap dua pegawai negeri sipil (PNS) Kemenkop UKM, yaitu F dan Z, bisa dievaluasi.

Adapun F dan Z sebelumnya mendapat sanksi disiplin berupa penurunan pangkat atau tingkat jabatan dari grade 7 ke grade 3.

Riza menuturkan, F dan Z tidak menutup kemungkinan akan mendapat sanksi disiplin yang lebih berat, yakni dipecat sebagai PNS Kemenkop UKM.

“Prosesnya sedang berlangsung dilakukan evaluasi termasuk opsi kalau memang harus dilakukan pemecatan.

Terkait dengan penegakan hukum pidana, Riza menyebut hal itu menjadi ranah kepolisian.

“Tentu kaitannya dengan sanksi disiplin kalau pidananya ada di ranah penegak hukum,” imbuh dia.

Diberitakan, seorang pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND dilaporkan diperkosa empat rekan kerjanya saat perjalanan dinas di luar kota.

Pemerkosaan ini terjadi di salah satu hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 6 Desember 2019. Pelaku yang berjumlah empat orang berinisial M, N, F, dan Z.

Pelaku M dan N yang merupakan tenaga honorer yang sudah dipecat dari jabatannya.

Sedangkan F dan Z sebelumnya telah mendapat sanksi disiplin berat berupa penurunan jabatan.

Kasus tersebut sempat diusut oleh kepolisian Bogor, namun terhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.

Keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orangtua korban dan meminta korban berdamai.

Keluarga pelaku juga meminta korban menikah dengan salah satu pelaku yang masih lajang dan menarik laporan polisi korban.

Kepolisian Bogor pun mendatangi rumah korban dan memfasilitasi pernikahan pelaku dengan korban.

Namun demikian, kasus ini kembali mencuat setelah pelaku Z yang dinikahkan dengan korban ND meminta bercerai.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/28/18260351/teten-masduki-minta-kasus-pelecehan-seksual-di-kemenkop-ukm-diusut-tuntas

Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke