Salin Artikel

Sumpah Pemuda, "Indonesia Raya", dan Nyali WR Supratman

JAKARTA, KOMPAS.com - Kongres Pemuda II pada 27 sampai 28 Oktober 1928 di Batavia tidak hanya menghasilkan Sumpah Pemuda yang menjadi tonggak pergerakan bangsa menuju kemerdekaan.

Pada saat itu juga untuk kali pertama diperdengarkan lagu "Indonesia Raya" yang menjadi lagu kebangsaan.

Boleh dibilang dengan melantunkan lagu "Indonesia Raya" memperlihatkan nyali para pemuda saat itu cukup besar. Sebab, kegiatan itu juga diawasi oleh aparat keamanan Hindia Belanda, terutama mereka yang berdinas di Dinas Intelijen Politik (PID).

Cerita itu dimulai pada rapat ketiga kongres yang dilaksanakan di Gedung Indonesische Clubhuis, Batavia, Minggu, 28 Oktober 1928. Lokasi itu kini menjadi Gedung Sumpah Pemuda.

Dalam rapat ketiga itu dibahas mengenai nasionalisme, demokrasi, serta gerakan kepanduan.

Wage Rudolf Supratman yang saat itu bekerja menjadi wartawan surat kabar Sin Po ditugaskan meliput Kongres Pemuda II.

Akan tetapi, selain menjadi wartawan, WR Supratman juga merupakan seorang pemain biola. Di samping meliput, dia menggunakan kesempatan itu untuk memperdengarkan lagu "Indonesia Raya" yang dia tulis.

Maka dari itu, WR Supratman turut membawa biola kesayangannya ke lokasi rapat. Dia kemudian membagikan teks dan partitur lagu "Indonesia Raya" kepada para peserta rapat yang hadir.

WR Supratman juga memberikan teks dan partitur lagu kepada Ketua Kongres Pemuda II, Soegondo Djojopoespito.

Lirik diganti

Menurut artikel St Sularto yang berjudul “Wage Rudolf Supratman Menunggu Pelurusan Fakta Sejarah” di Majalah Prisma edisi 5 Mei 1983, saat itu Soegondo membolehkan WR Supratman memperdengarkan lagu"Indonesia Raya" pada saat istirahat.

Akan tetapi, Soegondo terkejut ketika membaca lirik lagu pada bagian refrein yang memuat kata "merdeka, merdeka".

Soegondo khawatir jika lagu itu dilantunkan dengan lirik tersebut maka bisa-bisa para peserta yang hadir langsung digelandang aparat keamanan ke tahanan.

Alhasil, Soegondo meminta WR Supratman membawakan lagu "Indonesia Raya" secara instrumental dengan biola.

WR Supratman kemudian maju ke hadapan para peserta rapat pada saat istirahat. Dia kemudian mulai memainkan lagu "Indonesia Raya" dan membuat para peserta rapat terkesima.

Pada saat itu, seorang peserta rapat yakni Theodora Athia Salim atau Dolly Salim (anak perempuan Haji Agus Salim) yang sudah hafal lirik lagu "Indonesia Raya" langsung melantunkannya.

Dengan cermat dia mengganti lirik "merdeka, merdeka" dengan "mulia, mulia" guna menghindari kegiatan itu dibubarkan aparat keamanan Belanda.

Setelah itu para peserta rapat turut menyanyikan lagu itu dengan lirik yang sudah diganti secara kur.

Lagu itu kembali diperdengarkan pada akhir Desember 1928 dalam kegiatan pembubaran panitia Kongres Pemuda II.

Pada kesempatan itu, untuk kali pertama, lagu tersebut dinyanyikan dengan iringan paduan suara.

Lagu "Indonesia Raya" kembali dinyanyikan saat pembukaan Kongres Partai Nasional Indonesia (PNI) pada 18 sampai 20 Desember 1929.

Sebelum memperdengarkan lagu "Indonesia Raya" untuk kali pertama pada Kongres Pemuda II, WR Supratman terlebih dulu merekam setahun sebelumnya.

Ia merekam lagu gubahannya dengan bantuan Yo Kim Tjan, pemilik toko Populaire di Pasar Baroe.

Pada saat rekaman, W.R Supratman merekam dua versi dari lagu "Indonesia Raya".

Versi pertama adalah versi keroncong tanpa lirik, dan versi kedua adalah rekaman suara W.R Supratman dan gesekan biolanya.

Proses rekaman ini dilakukan Supratman di ruang pesta Hotel Wilhelmina, Jalan Gunung Sahari 52, Jakarta.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/28/06300091/sumpah-pemuda-indonesia-raya-dan-nyali-wr-supratman

Terkini Lainnya

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Nasional
Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Nasional
Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Nasional
Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Nasional
Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Nasional
Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Nasional
Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Nasional
Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Nasional
Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Nasional
Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Nasional
Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Nasional
Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nasional
Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Nasional
MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke