Salin Artikel

Komisi IX DPR Minta Kemenkes Buat Layanan Pengaduan dan Pelaporan Gagal Ginjal Akut

Menurut Kurniasih, cara ini merupakan mitigasi untuk mengantisipasi meluasnya kasus gagal ginjal akut pada anak setelah Kemenkes menerbitkan imbauan larangan mengonsumsi obat sirup kecuali 156 obat yang sudah dinyatakan aman oleh BPOM.

Sistem pengaduan dan pelaporan ini disebut harus disosialisasikan seluas-luasnya, serta dibuat dengan akses yang mudah agar masyarakat bisa cepat melaporkan dugaan kasus gagal ginjal akut pada anak.

Masyarakat yang melapor ke fasilitas kesehatan juga bisa langsung terekam datanya untuk masuk ke hotline terpusat.

"Sistem pelaporan ini harus dibuat proaktif, jangan sampai pasien sudah datang dalam kondisi yang parah. Proses harus dipercepat sehingga penanganan bisa lebih cepat dan tidak ada kasus yang tidak terlapor," kata Kurniasih dalam siaran pers, Kamis (27/10/2022).

Selain layanan pelaporan dan pengaduan, mitigasi lain yang perlu dilakukan adalah menyiagakan dan menyiapkan RS Tipe A dan B untuk menerima pasien dan melakukan perawatan.

Sementara RS tipe C disiapkan untuk menerima pasien dengan gejala gangguan ginjal akut sebagai pemeriksaan awal maupun lanjutan. Mengingat, masyarakat juga diliputi kecemasan dan kekhawatiran, terutama yang merasa pernah memberikan obat sirup kepada anaknya.

Kurniasih mengatakan, rumah sakit harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana, termasuk tenaga medis serta obat-obatan penawar (antidotum) dari luar negeri.

Penyiapan faskes khusus untuk kasus gagal ginjal akut, menurut Kurniasih, amat penting terutama di daerah-daerah.

"Karena alatnya khusus, tenaga medisnya juga khusus sehingga perlu dipastikan pengaturan SDM sebagaimana pada saat penanganan Covid-19. Ini perlu koordinasi lintas rumah sakit yang difasilitasi pemerintah pusat maupun daerah," ujar Kurniasih.

Tindakan mitigasi yang dilakukan BPOM adalah mempercepat pengujian terhadap 69 jenis obat yang belum keluar hasilnya.

Kemudian, memastikan telah menarik 5 produk yang ditemukan cemaran etilen glikol (EG). Lalu, meminta masyarakat yang memiliki 5 produk ini untuk membuangnya.

Industri farmasi juga harus berkontribusi dengan melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai tanggung jawab dari sisi produksi.

"BPOM perlu lebih proaktif melakukan pengawasan ketat terhadap produksi dan peredaran obat sediaan cair terutama yang menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, khususnya dari produsen yang punya riwayat melakukan pelanggaran," ujar Kurniasih.

Dalam proses mitigasi ini, katanya, perlu dibuatkan proses dukungan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah mengingat kasusnya sudah menyebar di 26 provinsi.

Dukungan perlu dilakukan dari sisi penyediaan sarana, tenaga medis termasuk sistem JKN yang bisa mengcover tindakan pada pasien.

"Jika hanya dilimpahkan ke masing-masing Pemda, kita khawatir penindakannya tidak maksimal. Kita sudah punya pengalaman dalam penanganan Covid-19, di mana semua sumber daya yang kita miliki kita kerahkan," kata Kurniasih.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/27/09160981/komisi-ix-dpr-minta-kemenkes-buat-layanan-pengaduan-dan-pelaporan-gagal

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke