Hal itu disampaikan hakim menanggapi keterangan Kamaruddin soal istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang diduga ikut menembak Brigadir J berdasarkan hasil investigasi.
“Awalnya dibilang yang menembak suadara Richard Eliezer. Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi,” ungkap Kamaruddin dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
“Dua orang?” tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa kepada Kamaruddin.
“Tiga,” jawab Kamaruddin.
“Putri Candrawati terlibat menembak?” tanya hakim lagi.
“Ya, karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman,” jawab Kamaruddin.
“Itu dari investigasi saudara?” ucap Hakim Wahyu.
“Iya,” jawab kuasa hukum keluarga Brigadir J itu.
Majelis hakim terus mencecar Kamaruddin soal informasi tersebut, tapi kuasa hukum keluarga Brigadir J itu tidak mau memberikan jawaban yang terang benderang.
"Di sidang ini kan kita mencari fakta dan bukti. Makanya saya bingung kalau katanya si A, si B. Ini justru menyulitkan hakim, kami tidak bisa mempertimbangkan," kata Wahyu.
"Kami berjanji untuk tidak menyampaikan informasi identitas," ucap Kamaruddin menanggapi pernyataan hakim.
"Baik, kami tidak memaksa," kata Wahyu menimpali jawaban kuasa hukum Brigadir J itu.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa menyebutkan bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/25/17413651/kamaruddin-dianggap-tak-jelas-soal-pc-tembak-brigadir-j-hakim-kan-kita