Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa menjelaskan, keterangan antara satu saksi dan saksi lainnya tidak boleh diketahui.
Oleh sebab itu, media diminta tidak menyiarkan audio persidangan secara langsung agar keterangan antara satu saksi dengan saksi lainnya tidak bocor.
“Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi undang-undang,” kata Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan 12 saksi untuk memberi kesaksian di persidangan.
Mereka yang menjadi saksi adalah Kamaruddin Simanjuntak (pengacara Brigadir J), Samuel Hutabarat (ayah Brigadir J), Rosti Simanjuntak (ibunda Brigadir J), Yuni Artika Hutabarat (kakak Brigadir J), serta Devianita Hutabarat dan Mahareza Rizky (adik Brigadir J).
Kemudian, Rohani Simanjuntak dan Roslin Emika Simanjuntak (tante Brigadir J). Tak hanya itu, ada juga kekasih Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak. Selanjutnya, Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, dan Novita Sari Nadeak yang merupakan petugas RS Sungai Bahar, Jambi.
Jaksa menyebutkan bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/25/10531341/sidang-bharada-richard-eliezer-dilarang-disiarkan-langsung-hakim-yang