"Kita harapkan DPR segera merespons dan membahas supaya bisa menjadi undang-undang," kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Yogyakarta, Senin (24/10/2022).
RUU Perampasan Aset merupakan RUU yang diusulkan pemerintah dan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 tetapi belum juga dibahas.
Ma'ruf mengatakan, pemerintah mengusulkan RUU tersebut karena sesuai dengan aspirasi masyarakat.
"Karena ini inisiatif pemerintah, saya kira sudah memenuhi tuntutan publik, keinginan masyarakat, dan pemerintah sudah melakukan inisiatif," ujar Ma'ruf.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo berpesan agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana segera diselesaikan.
"Presiden berkali-kali mengatakan, tolong Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam tindak pidana itu segera disahkan," kata Mahfud dalam acara Focus Group Discussion yang digelar DPP PDI-P dengan tema 'Reformasi Sistem Hukum Nasional: Pendekatan Ideologi, Konstitusi dan Budaya Hukum', Kamis (13/10/2022).
Ia mengingatkan, RUU Perampasan Aset memiliki sejumlah manfaat, utamanya dalam perampasan aset dari pelaku korupsi.
"Agar orang tidak berani korupsi juga, karena kalau korupsi lalu menjadi tersangka apalagi terdakwa, nanti sebelum putusan, sita dulu nih dugaan-dugaan korupsinya. Orang takut melakukan itu karena orang korupsi itu pada dasarnya takut miskin sebenarnya," ungkap Mahfud.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/24/20023751/wapres-maruf-amin-harap-dpr-segera-bahas-ruu-perampasan-aset