Salin Artikel

Meski Berdalih Tak Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Dinilai Tetap Akan Dapat Hukuman Berat

Adapun Ferdy Sambo didakwa sebagai orang yang memerintahkan pembunuhan berencana terhadap ajudannya yakni Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Tidak menjadi alasan kalau dia tidak melakukan sesuatu (penembakan) untuk melepaskan dia dari tanggung jawab itu (hukuman berat),” kata Albertina di acara ROSI di Kompas TV, Kamis (20/10/2022) malam.

Albertina juga berpandangan, hukuman bagi Ferdy Sambo tidak mungkin ringan. Sebab, Sambo merupakan orang yang merencakan eksekusi tersebut.

Lebih lanjut, ia juga menilai, justru ada kemungkinan ekskutor penembakan bisa tidak terkena pidana.

“Kalau bagi saya itu tidak mungkin (hukuman Sambo dikurangi), karena begini, kalau tadi Mba Rosi katakan dia menyuruh melakukan, bahkan kalau di dalam teori hukum pidana itu orang yang menyuruh melakukan itu, orang yang melakukan itu sebenernya tidak dipidana. Justru yang menyuruh melakukan itu yang dipidana,” ucap Albertina.

Kendati demikian, menurutnya, tetap ada sejumlah pertimbangan tertentu untuk bisa membuat orang yang menjadi ekskutor pembunuhan berencana tidak terjerat pidana.

“Tapi untuk orang yang melakukan itu tidak dipidana kita juga harus melihat, dia melakukan itu dalam keadaan apa,” ucap dia.

Intinya, kata Albertina, orang yang menyuruh atau merencakan pembunuhan berencana pasti akan mendapat hukuman berat.

Ia menyebut, semua hal nantinya akan terungkap dan digali lebih dalam oleh hakim dalam persidangan.

“Jadi kalau dengan teori seperti ini, dengan hukum pidana mengatur seperti ini, berarti kan otaknya ini tidak mungkin kan tidak dihukum,” tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan, jaksa menyebut Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Jaksa menyebut, mulanya, Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua di lantai satu ruang tengah rumah dinasnya.

Bharada E yang sebelumnya telah menyatakan kesanggupannya untuk menembak Yosua lantas mengarahkan senjata api Glock-17 ke arah Brigadir J.

Dia menembakkan senjata api miliknya itu sebanyak 3 atau 4 kali hingga Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.

Setelahnya, Sambo menghampiri Yosua yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan telungkup masih bergerak-gerak kesakitan.

Mengetahui Yosua masih bernyawa, Sambo lantas menembakkan pistol ke bagian belakang kepala Yosua hingga dia dipastikan meninggal dunia.

"Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," kata jaksa.

Atas dakwaan terhadap Ferdy Sambo, tim kuasa hukumnya mengajukan keberatan atau eksepsi. Dalam eksepsi, JPU dinilai tidak cermat dalam menguraikan rangkaian peristiwa surat dakwaan karena telah mengabaikan fakta yang sesungguhnya.

Pihak pengacara Sambo bahkan menilai JPU sudah memutarbalikan fakta dalam menguraikan surat dakwaan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/21/12375431/meski-berdalih-tak-tembak-brigadir-j-ferdy-sambo-dinilai-tetap-akan-dapat

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke