Salin Artikel

Apa Itu Eksepsi dalam Hukum Acara Pidana?

Dalam hukum acara pidana, eksepsi merupakan tahapan setelah pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum.

Eksepsi dapat diajukan oleh terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Lalu, apakah eksepsi dalam hukum acara pidana itu? Apakah eksepsi wajib diajukan dan apa tujuannya?

Pengertian eksepsi dalam hukum acara pidana

Eksepsi atau tangkisan adalah jawaban atau tanggapan terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

Eksepsi hanya diajukan untuk hal-hal yang bersifat formalitas dan tidak langsung mengenai pokok perkara.

Setelah dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum, hakim akan menanyakan pada terdakwa akan mengajukan eksepsi atau tidak.

Hakim lalu akan memberi kesempatan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya untuk membuat dan menyusun eksepsi untuk dibacakan pada sidang berikutnya.

Tujuan eksepsi

Pada dasarnya, tidak ada ketentuan yang mewajibkan terdakwa atau penasihat hukumnya untuk mengajukan eksepsi atau tangkisan.

Eksepsi merupakan hak terdakwa atau penasihat hukumnya yang bisa disampaikan secara lisan maupun tertulis.

Akan tetapi, melalui eksepsi, terdakwa dapat mengemukakan argumentasi yang menguntungkan dirinya.

Eksepsi menjadi hal yang sangat penting bagi terdakwa atau penasihat hukumnya karena dengan mengajukan itu, dapat membuat:

  • Surat dakwaan yang dibuat penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima,
  • Surat dakwaan yang dibuat penuntut umum dinyatakan batal demi hukum,
  • Surat dakwaan yang dibuat penuntut umum dinyatakan ditolak,
  • Perkara dinyatakan nebis in idem (asas yang mengatur bahwa seseorang tidak bisa dituntut dua kali atas perbuatan atau peristiwa yang baginya telah diputuskan oleh hakim),
  • Pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena merupakan wewenang pengadilan lain atau pengadilan negeri yang lain,
  • Penuntutan dinyatakan kadaluarsa,
  • Pelaku tindak pidana dinyatakan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Referensi:

  • Sofyan, Andi, Abd. Asis. 2015. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/21/01010031/apa-itu-eksepsi-dalam-hukum-acara-pidana-

Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke