Permintaan itu sebelumnya disampaikan kuasa hukum terdakwa Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Kuasa hukum Irfan sebelumnya meminta agar sidang kasus obstruction of justice menunggu keputusan sidang praperadilan terkait penahanan yang dibacakan Kamis (20/10/2022) besok.
“Adanya praperadilan belum dapat menghalangi proses pokok perkara,” tutur hakim ketua Afrizal Hadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Majelis hakim menyatakan proses praperadilan dinyatakan gugur jika pokok perkara telah memasuki proses persidangan.
“Mengenai hal tersebut (permohonan penundaan sidang) tidak dapat kami terima,” kata hakim Afrizal.
Namun, menurut Henry Yosodiningrat, proses praperadilan gugur setelah pemeriksaan pokok perkara, bukan saat persidangan dimulai.
“Kami berpendapat menurut KUHAP, gugurnya praperadilan setelah pokok perkara diperiksa. Diperiksa setelah penuntut umum menyampaikan dakwaan,” ujar Henry.
Namun, majelis hakim menolak permohonan Henry dan tetap melanjutkan sidang dengan agenda membacakan dakwaan.
“Keberatan saudara dicatat. Penuntut umum silahkan membacakan (dakwaan),” kata Afrizal.
Padahal, decoder CCTV itu merupakan barang bukti pengungkapan kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Atas perbuatannya, Irfan Widyanto didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, dakwaan kedua primair Pasal 233 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 221 Ayat (1) Ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/19/21120741/hakim-tolak-permintaan-penundaan-sidang-yang-diajukan-terdakwa-irfan