Salin Artikel

BERITA FOTO: Bripka Ricky Rizal Tolak Permintaan Sambo Jadi Eksekutor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo didakwa bersama-sama melakukan pembunuhuan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan oleh Ricky bersama Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer; dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).

Berdasarkan dakwaan JPU, pembunuhan terhadap Brigadir Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.

Pengakuan itu lantas membuat Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Dalam rangkaian peristiwa ini, JPU mengungkapkan bahwa Ricky sempat diminta oleh Sambo untuk menjadi eksekutor penembakan terhadap Yosua.

Namun, permintaan itu ditolak karena Ricky merasa tak kuat mental.

Lantas, Sambo pun menyuruh Ricky untuk memanggil Richard Eliezer dan menurutinya dengan memberi tahu Richard bahwa ia dicari oleh Sambo.

Menurut JPU, Ricky yang sudah mengetahui rencana pembunuhan Yosua tidak berusaha untuk menghentikan Sambo melakukan niat dan rencana jahat tersebut.

"Bukannya memberi tahu niat dan rencana jahat dari saksi Ferdy Sambo yang sebenarnya agar mencegah niat dan rencana jahat tersebut dilaksanakan, namun terdakwa Ricky Rizal Wibowo malah ikut mendukung keinginan atau saksi Ferdy Sambo tersebut," kata JPU.

JPU menyebutkan, Ricky juga tidak jujur mengenai rencana pembunuhan Yosua serta tidak menyarankan Richard untuk menolak keinginan Sambo ketika Richard bertanya mengapa ia dipanggil oleh Sambo.

"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap menyembunyikan rencana jahat saksi Ferdy Sambo tersebut dengan menjawab 'enggak tahu'," kata JPU.

Jaksa mengatakan, Ricky Rizal juga mengajak Yosua untuk berangkat bersama-sama menuju rumah dinas Sambo yang menjadi lokasi pembunuhan.

Menurut JPU, seharusnya masih ada kesempatan bagi Ricky Rizal dan terdakwa lainnya untuk memberi tahu niat Sambo yang hendak membunuh Yosua sehingga Yosua tidak ikut ke rumah dinas Sambo.

Selain itu, saat sudah berada di rumah dinas Sambo, Ricky Rizal juga tidak memberitahukan kedatangan Sambo yang hendak membunuh Yosua kepada Yosua.

"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo justru turut serta mendukung kehendak jahat tersebut dengan tetap mengawasi keberadaan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang masih berdiri di taman halaman rumah," kata JPU.

Atas perbuatannya dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Penulis Ardito Ramadhan | Editor Icha Rastika)

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/17/22265901/berita-foto-bripka-ricky-rizal-tolak-permintaan-sambo-jadi-eksekutor

Terkini Lainnya

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Prabowo 'Tak Mau Diganggu' Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Prabowo "Tak Mau Diganggu" Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Nasional
JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi Sebagai Kebutuhan Tersier Salah Besar

JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi Sebagai Kebutuhan Tersier Salah Besar

Nasional
Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri Lewat Jalur Khusus

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri Lewat Jalur Khusus

Nasional
Polri Buru Dalang 'Illegal Fishing' Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Polri Buru Dalang "Illegal Fishing" Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Nasional
Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Nasional
BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

Nasional
UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke