Salin Artikel

BERITA FOTO: Sidang Ferdy Sambo Lanjut Pembacaan Eksepsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum terdakwa Ferdy Sambo melanjutkan sidang membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo bersama dengan Istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Saudara penuntut umum yang kami hormati, izinkan kami yang mulia untuk langsung membacakan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa," kata Kuasa Hukum Sambo, Arman Hanis dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Sambo dkk melakukan pembunuhan terhadap Yosua di rumah dinas yang berada kompleks Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan sekitar pukul 15.28-18.00 WIB.

Adapun peristiwa itu diawali adanya keributan antara Yosua dan Kuat di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang.

Selanjutnya, sekitar pukul 19.30 WIB, Putri Candrawathi menghubungi Richard dan Ricky yang sedang berada di Alun-alun Kota Magelang untuk kembali ke rumah.

"Sesampainya di rumah, Richard dan Ricky mendengar ada keributan, namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah," papar jaksa.

Kemudian, Richard dan Ricky masuk ke kamar Putri untuk menanyakan apa yang terjadi di rumah tersebut. "Ada apa, Bu?" tanya Ricky kepada Putri sebagaimana ditirukan oleh jaksa.

Putri tidak menjawab pertanyaan Ricky, tetapi istri Ferdy Sambo itu meminta Ricky untuk mencari Yosua.

Melanjutkan perintah tersebut, Ricky tidak langsung mencari Yosua, tetapi turun ke lantai satu untuk mengamankan senjata api milik Yosua ke kamar Tribrata Putra yang merupakan anak dari Ferdy Sambo.

Singkatnya, Ricky mengajak Yosua untuk menemui Putri. Walaupun sempat menolak, Yosua akhirnya bersedia menemui Putri di lantai dua.

"Kemudian Ricky meninggalkan Putri dan Yosua berdua di dalam kamar pribadi Putri selama sekitar 15 menit," papar jaksa.

Setelah Yosua keluar dari kamar, lanjut jaksa, Kuat Maruf kemudian menghampiri Putri mendesak untuk melaporkannya kepada Ferdy Sambo.

"Ibu harus lapor Bapak agar di rumah ini tidak ada duri di dalam rumah tangga ibu," ucap jaksa menirukan desakan Kuat kepada Putri.

"Saat itu saksi Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," tutur jaksa.

Setelahnya, Putri menghubungi Sambo dan mengaku memperoleh perilaku yang tidak sopan dari Yosua yang kemudian membuat suaminya marah.

Sambo lantas merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang turut melibatkan Putri, Richard, Ricky, dan Kuat.

Atas perbuatannya tersebut, lima terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

(Penulis Irfan Kamil | Editor Bagus Santosa)

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/17/14361151/berita-foto-sidang-ferdy-sambo-lanjut-pembacaan-eksepsi

Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke