JAKARTA, KOMPAS.com - Ferdy Sambo sempat menjanjikan sejumlah uang ke Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf usai penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam sidang dakwaan Ferdy Sambo, jaksa mengungkap bahwa dua hari setelah Brigadir J dieksekusi atau 10 Juli 2022, Sambo memanggil Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf untuk menemuinya di ruang kerja rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam ruangan itu, terdapat pula istri Sambo, Putri Candrawathi.
"Terdakwa Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing atau dolar kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp 500 juta," kata jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
"Sedangkan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara Rp 1 miliar," tuturnya.
Sempat diberikan ke para anak buahnya, Sambo mengambil kembali uang dalam amplop itu. Dia berjanji bakal menyerahkan uang tersebut pada Agustus 2022, setelah kondisi sudah aman.
"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," ucap jaksa.
Setelahnya, Sambo memberikan ponsel merk Iphone 13 Pro Max ke anak buahnya sebagai hadiah untuk menghanti ponsel lama mereka yang telah dirusak atau dihilangkan.
"Kemudian saat itu saksi Putri Candrawati selaku istri terdakwa Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf," kata jaksa.
Tanpa memastikan kebenaran peristiwa itu, Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, dia ikut menembak kepala Yosua.
Peristiwa tersebut disaksikan oleh Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Adapun dalam perkara ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/17/11435271/jaksa-ferdy-sambo-beri-amplop-berisi-uang-rp-1-miliar-ke-bharada-e-tapi