JAKARTA, KOMPAS.com - Ferdy Sambo tidak pernah meminta klarifikasi terhadap Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat) terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan istrinya, Putri Candrawathi.
Dalam surat dakwaan kasus pembunuhan Brigadir J disebutkan bahwa Ferdy Sambo langsung memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer untuk menebak Brigadir J.
Ferdy Sambo juga disebut memerintahkan korban Brigadir J untuk posisi jongkok agar tidak terjadi perlawanan.
"'Jongkok kamu!', lalu korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata 'ada apa ini?'," tulis dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Senin (17/10/2022).
Kemudian, Ferdy Sambo dengan suara keras memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Jaksa menyebut, semestinya Ferdy Sambo sebagai seorang perwira tinggi kepolisian meminta klarifikasi terlebih dulu terhadap Brigadir J terkait tuduhan pelecehan yang terjadi di Magelang.
"Dan bukannya malah membuat terdakwa Ferdy Sambo semudah itu menjadi marah dan emosi hingga merampas nyawa korban," tulis dakwaan.
Setelah mendengar perintah Ferdy Sambo, Bharada E kemudian menembak Brigadir J dengan senjata api Glock-17 nomor seri MPY 851 sebanyak empat kali hingga korban terjatuh.
Setelah terkapar, Ferdy Sambo menghampiri korban dan menembak Brigadir J di kepala bagian belakang hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/17/11395531/dalam-dakwaan-sambo-disebut-marah-besar-langsung-perintahkan-tembak-yosua