Salin Artikel

Mahfud Sebut Tragedi Kanjuruhan Tak Beri Dampak kepada Piala Dunia U20 Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, tragedi Kanjuruhan tidak akan memberi efek kepada Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U20.

Menurutnya, federasi sepak bola internasional (FIFA) telah memastikan semua agenda sepak bola di Indonesia tetap bisa berjalan.

"Endak ada (efeknya terhadap U20). Karena FIFA sudah menyatakan Presiden FIFA sudah bicara dengan Presiden Indonesia semua acara tetap berjalan," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (14/10/2022).

"Tidak ada banned dari FIFA dalam kasus tragedi Kanjuruhan ini, tidak ada, tapi ada kesepakatan untuk melakukan transformasi. Pemerintah (akan) melakukannya bersama FIFA," lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud pun menegaskan bahwa Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) harus bertanggung jawab secara hukum dan moral atas tragedi Kanjuruhan.

Hal ini berdasarkan hasil kesimpulan investigasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk Tragedi Kanjuruhan yang telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat.

"Kesimpulan tim ini jelas, bahwa PSSI harus bertanggung jawab. Tanggung jawabnya ada dua," kata Mahfud.

"Satu tanggung jawab hukum pidana. Karena itu kematian yang sangat mengerikan dan itu karena kelalaian. Sekurang-kurangnya sangat mengerikan kematian 132 orang. Presiden mengatakan tindak pidananya terus diusut," lanjutnya.

Namun demikian, Mahfud menegaskan yang terkait unsur sepak bola pemerintah tidak ikut campur.

Pemerintah, menurutnya, hanya akan mengusut dari sisi pidana atas peristiwa tersebut.

"Kapolri diminta mengusut lagi. Karena mau dugaan tim (TGIPF) ada yang harus lebih bertanggung jawab hukum. Polisi sudah direkomendasikan dan didorong oleh presiden untuk terus usut," tutur Mahfud yang juga Ketua TGIPF itu.

Selanjutnya, yang kedua adalah tanggung jawab moral.

"Kalau anda merasa punya moral dan hidup di negara yang punya keadaban adi luhung, apa yang harus dilakukan bisa dipilih sendiri," tegas Mahfud.

Mahfud pun membenarkan jika dari hasil investigasi TGIPF ini nantinya sangat terbuka peluang adanya tersangka baru.

Dia menegaskan kemungkinan itu tetap harus sesuai hukum acara.

"Siapa yang patut jadi tersangka, siapa yang harus diperiksa lagi. Kami sudah menulis laporan tebal itu. Tapi kami tahu bahwa polisi lebih tahu untuk mencari itu caranya, akena Polisi punya senjata hukum acara," tambahnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/15/07133191/mahfud-sebut-tragedi-kanjuruhan-tak-beri-dampak-kepada-piala-dunia-u20

Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke