Salin Artikel

Teddy Minahasa Diduga Terlibat Penjualan Narkoba, Komisi III DPR: Saatnya Kapolri Bersih-bersih

Merespons hal tersebut, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Ahmad Ali menyarankan Kapolri memanfaatkan momentum ini sebagai tindakan bersih-bersih di institusi Polri.

"Jadi, saatnya menurutku Pak Kapolri melakukan bersih-bersih kepada anggota kepolisian yang tidak sejalan dengan visi misi institusi," kata Ahmad Ali saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Ali mengatakan, semestinya seluruh anggota polisi termasuk pejabat tingginya, mendengarkan seluruh instruksi dari Kapolri.

Apalagi, menurut Ali, bukan sekali saja Kapolri mengingatkan jajarannya untuk menjalankan visi misi Polri dan tidak tersangkut masalah hukum.

"Jadi, peringatan kan sudah berkali-kali disampaikan oleh Kapolri setiap saat memperingatkan anggoa untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan pada masyarakat," ujarnya.

Terkait proses hukum yang bakal dilakukan terhadap Teddy Minahasa, Ali mengapresiasi tindakan Kapolri.

Menurutnya, Kapolri sudah cukup tegas dan berani mengambil sikap meski pelanggaran itu dilakukan oleh pejabat tinggi Polri.

"Kita sudah diberikan contoh lah, dua peristiwa yang terjadi, kasus Duren Tiga (Sambo) dan hari ini (jenderal) bintang 2, dicopot (Sambo) dan (Teddy) dipersilakan diproses secara hukum," kata Ali.

"Kedudukan atau statement bahwa semua orang punya kedudukan yang sama di mata hukum. Nah, ini konsistensi beliau yang saya berikan apresiasi, keberanian beliau, ketegasan beliau, yang kemudian kita harap konsistensi itu dijaga oleh beliau," ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Irjen Teddy Minahasa yang diduga terkait dengan kasus penjualan barang bukti narkoba.

"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar (perkara) untuk menentukan dan saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan dilakukan penempatan khusus (patsus)," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Sigit mengatakan, pengungkapan keterlibatan TM dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Setelah itu, kata Listyo Sigit, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan ternyata menemukan keterlibatan dua polisi lain.

"Melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatannyaa Kapolsek. Kemudian, berkembang kepada seorang pengedar dan mengarah kepada personel oknum anggota polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi," ujar Listyo Sigit.

"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM," katanya lagi

Saat ini, Irjen Teddy Minahasa ditempatkan di tempat khusus (patsus) sambil menunggu proses etik.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/14/20144761/teddy-minahasa-diduga-terlibat-penjualan-narkoba-komisi-iii-dpr-saatnya

Terkini Lainnya

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke