Salin Artikel

Aturan Kemenag, Sekolah Bisa Dibekukan bila Tak Cegah dan Tangani Kekerasan Seksual

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) bakal memberikan sanksi kepada satuan pendidikan atau sekolah di bawah Kemenag jika tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaganya.

Hal ini tercantum dalam pasal 19 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Beleid sudah ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022.

Dalam aturan, sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif, berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian bantuan, pembekuan izin, hingga pencabutan tanda daftar satuan pendidikan.

Sanksi administratif dikenakan sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

"Pembekuan izin penyelenggaraan satuan pendidikan, penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan, pencabutan izin penyelenggaraan satuan pendidikan, atau pencabutan tanda daftar satuan pendidikan," sebut beleid.

Adapun pencegahan oleh satuan pendidikan berupa sosialisasi, pembelajaran, penguatan tata kelola, penguatan budaya, dan kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan.

Sementara untuk penanganan, meliputi pelaporan, perlindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban. Dalam pelaporan, pelapor menyampaikan laporan terjadinya kekerasan seksual kepada pimpinan secara lisan atau tertulis baik langsung atau pun tidak langsung.

Jika kekerasan dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan, laporan dapat disampaikan kepada penyelenggara satuan pendidikan, dewan masyayikh, kepala kantor Kemenag, kepala kantor wilayah, kepala pusat, atau direktur jenderal sesuai kewenangannya masing-masing.

Laporan tersebut setidaknya harus berisi identitas pelapor, identitas korban, identitas terduga pelaku, jenis kekerasan seksual yang terjadi, serta waktu dan tempat kejadian. Nantinya setelah laporan diterima, penerima laporan melakukan klarifikasi dengan jangka waktu 1×24 jam.

Jika pelaku terbukti bersama, maka sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dijatuhkan sanksi administratif dan sanksi pidana.

Selain itu jika kekerasan seksual dilakukan oleh tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik dengan usia di atas 18 tahun, maka pimpinan pendidikan harus melakukan penindakan.

Penindakan yang dilakukan berupa pembebasan sementara dari tugas atau jabatannya, dan pembebasan sementara dari layanan pendidikan terlapor.

Ragam kekerasan seksual

Beleid ini juga mengatur beberapa tindakan yang termasuk dalam kekerasan seksual.

Dalam pasal 5 disebutkan, bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Berikut ini rinciannya.

1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

2. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.

3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.

4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.

5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.

6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.

7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.

8. Melakukan percobaan perkosaan.

9. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.

10. Mempraktekkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual

11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.

12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual

13. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban

15. Mengambil, merekam, menggugah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual.

16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan terbitnya PMA ini, Kementerian Agama akan menyusun sejumlah aturan teknis, baik dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman, atau SOP. Tujuannya agar peraturan ini bisa segera diterapkan secara efektif.

Terbitnya PMA akan menjadi panduan bersama seluruh stakeholders satuan pendidikan Kemenag dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.

“Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan,” harap Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/14/10582451/aturan-kemenag-sekolah-bisa-dibekukan-bila-tak-cegah-dan-tangani-kekerasan

Terkini Lainnya

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Nasional
Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Nasional
Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Nasional
Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Nasional
Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Nasional
Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Nasional
Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Nasional
Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Nasional
Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke