Salin Artikel

Bareskrim Amankan 270,283 Kg Sabu dari 4 Kasus Narkoba pada September-Oktober 2022

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dengan Bea Cukai menyita total 270,283 kilogram sabu dari hasil penangkapan peredaran narkotika ilegal.

Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan empat kasus berbeda dalam periode September-Oktober 2022 di wilayah Riau dan Aceh.

"Pengungkapan yang kita sampaikan ini adalah pengungkapan periode September-Oktober di mana jajaran Dittipidnarkoba telah mengungkap empat TKP," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Dari empat pengungkapan itu, telah ditangkap sebanyak sembilan tersangka, namun satu di antaranya meninggal dunia.

Sembilan terangksa itu berinisial S, MI (meninggal dunia), S alias I, S, F, TZ, MR, M, dan H.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil menghentikan penyelundupan ratusan kilogram narkotika tersebut sebelum diedarkan ke masyarakat.

"Ini belum diedarkan sudah kita tangkap di laut dan ada yang sempat beredar di darat tapi belum sempat tersebar di konsumen," ucap Krisno.

Dia memaparkan, kasus pertama yang diungkap adalah penangkapan pada 2 September 2022. Dalam proses ini, Polisi menangkap laki-laki berinisial S dengan barang bukti 21,283 kg narkotika jenis sabu.

Barang bukti itu sempat disembunyikan di salah satu rumah di Pekanbaru, Riau. Berdasarkan keterangan hasil introgasi barang haram itu diangkut dari Malaysia untuk ke Jakarta lewat Pekanbaru.

Kasus kedua, tanggal 26 September 2022, polisi menemukan 20 kg sabu yang diselundupkan lewat sebuah kapal dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Riau.

Tersangka kasus ini adalah seorang anak buah kapal (ABK) inisial S dan kapten kapal inisial MI yang kini telah meninggal dunia karena meloncat ke muara saat diamankan petugas polisi.

“Kapten kapal dan salah satu ABK-nya rupanya dititipin narkotika jenis sabu 20 kg, yang disembunyikan di mesin kapal,” ucap Krisno.

Kasus ketiga, adalah penangkapan seorang tersangka inisial F selaku penjemput narkotika jalur darat di Aceh.

Ia ditangkap dalam sebuah mobil bersama barang bukti 179 kg sabu. Dari hasil pendalaman, juga ditetapkan sejumlah buron atau pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Terakhir, pada 8 Oktober 2022 sekitar pukul 23.30 WIB, polisi menangkap 1 kapal yang di dalamnya terdapat 3 tersangka yakni TZ, MR dan M.

Saat ditangkap, seorang tersangka berinisial TZ melompat ke laut, namun berhasil diselamatkan dan kini telah diamankan.

“Dan ketika dilakukan pemeriksaan disita atau ditemukan 50 kg,” ucap dia.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/13/10143091/bareskrim-amankan-270283-kg-sabu-dari-4-kasus-narkoba-pada-september-oktober

Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke