Salin Artikel

Tanggapi Deolipa, Pengacara Bharada E Sebut Kliennya Tak Punya Uang Rp 15 Miliar

Upaya mediasi dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (12/10/2022).

Namun, Ronny langsung menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki uang sebanyak Rp 15 miliar yang diminta oleh Deolipa.

"Apa yang mau dimediasi, Bharada E enggak punya uang Rp 15 miliar," kata Ronny Talapessy saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/10/2022).

Oleh karenanya, Ronny meminta Deolipa tidak berharap banyak dari kasus ini.

"Saran saya kalau mau dapat uang, cari perkara lain aja. Jangan harapin dari perkara ini," ujar Ronny.

Terkait upaya mediasi, Ronny mengaku sudah mengirim tim kuasa hukum. Ia juga menyanggupi jika kasus tersebut dilanjutkan setelah upaya mediasi gagal.

"Sudah saya serahkan ke tim pengacara. Nanti biar teman-teman (tim pengacara) yang sampaikan," katanya.

Diketahui, Ronny bersama kliennya, Bharada E, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, digugat Deolipa lantaran Bharada E mencabutnya sebagai pengacara.

Dalam gugatannya, Deolipa meminta bayaran Rp 15 miliar.

Deolipa memang berencana meneruskan kasus ini jika upaya mediasi tidak tercapai.

Dalam gugatan yang dilayangkan, Deolipa dan Burhanuddin meminta hakim mengabulkan gugatan seluruhnya.

Eks kuasa hukum Bharada E itu meminta hakim menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu batal demi hukum.

Ia juga meminta para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara Rp 15 miliar.

Pencabutan Deolipa sebagai kuasa hukum Bharada E disampaikan melalui surat pencabutan kuasa yang diketik komputer dan dibubuhi tanda tangan Eliezer tertanggal 10 Agustus 2022.

Tak terima, Deolipa lantas mengajukan gugatan yang didaftarkan pada 15 Agustus 2022, dengan nomor perkara: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Deolipa meminta hakim menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku tergugat I batal demi hukum.

Hakim juga diminta menyatakan perbuatan Richard Eliezer dan Kapolri atau dalam hal ini Kabareskrim dalam membuat surat pencabutan Kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama tergugat I dilakukan dengan iktikad jahat dan melawan hukum.

Kemudian, hakim diminta menyatakan Deolipa dan Burhanuddin sebagai penasihat hukum Bharada E yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan.

Para tergugat juga diminta menjalankan putusan ini terlebih dahulu dengan serta merta atau uit voor baar bij voor raad dan menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk patuh dan taat terhadap putusan tersebut.

"Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15.000.000.000," demikian isi petitum tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/12/14290391/tanggapi-deolipa-pengacara-bharada-e-sebut-kliennya-tak-punya-uang-rp-15

Terkini Lainnya

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke