Upaya mediasi dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (12/10/2022).
Namun, Ronny langsung menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki uang sebanyak Rp 15 miliar yang diminta oleh Deolipa.
"Apa yang mau dimediasi, Bharada E enggak punya uang Rp 15 miliar," kata Ronny Talapessy saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/10/2022).
Oleh karenanya, Ronny meminta Deolipa tidak berharap banyak dari kasus ini.
"Saran saya kalau mau dapat uang, cari perkara lain aja. Jangan harapin dari perkara ini," ujar Ronny.
Terkait upaya mediasi, Ronny mengaku sudah mengirim tim kuasa hukum. Ia juga menyanggupi jika kasus tersebut dilanjutkan setelah upaya mediasi gagal.
"Sudah saya serahkan ke tim pengacara. Nanti biar teman-teman (tim pengacara) yang sampaikan," katanya.
Diketahui, Ronny bersama kliennya, Bharada E, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, digugat Deolipa lantaran Bharada E mencabutnya sebagai pengacara.
Dalam gugatannya, Deolipa meminta bayaran Rp 15 miliar.
Deolipa memang berencana meneruskan kasus ini jika upaya mediasi tidak tercapai.
Dalam gugatan yang dilayangkan, Deolipa dan Burhanuddin meminta hakim mengabulkan gugatan seluruhnya.
Eks kuasa hukum Bharada E itu meminta hakim menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu batal demi hukum.
Ia juga meminta para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara Rp 15 miliar.
Pencabutan Deolipa sebagai kuasa hukum Bharada E disampaikan melalui surat pencabutan kuasa yang diketik komputer dan dibubuhi tanda tangan Eliezer tertanggal 10 Agustus 2022.
Tak terima, Deolipa lantas mengajukan gugatan yang didaftarkan pada 15 Agustus 2022, dengan nomor perkara: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Deolipa meminta hakim menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku tergugat I batal demi hukum.
Hakim juga diminta menyatakan perbuatan Richard Eliezer dan Kapolri atau dalam hal ini Kabareskrim dalam membuat surat pencabutan Kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama tergugat I dilakukan dengan iktikad jahat dan melawan hukum.
Kemudian, hakim diminta menyatakan Deolipa dan Burhanuddin sebagai penasihat hukum Bharada E yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan.
Para tergugat juga diminta menjalankan putusan ini terlebih dahulu dengan serta merta atau uit voor baar bij voor raad dan menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk patuh dan taat terhadap putusan tersebut.
"Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15.000.000.000," demikian isi petitum tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/12/14290391/tanggapi-deolipa-pengacara-bharada-e-sebut-kliennya-tak-punya-uang-rp-15